Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa kekayaan para calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah menemukan aliran dana kampanye yang tidak jelas asal usulnya.
Calon wakil presiden Jusuf Kalla menyatakan siap diselidiki asal-usul dana kampanyenya. Menurut dia, semua dana yang dikumpulkan timnya sudah sesuai dengan ketentuan. Semua dana sudah dicatat, baik asal maupun jumlahnya, kata pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kepada wartawan di Madura kemarin.
Eksepsi 10 orang anggota DPRD Kota Padang, terdakwa kasus korupsi yang disampaikan tim kuasa hukumnya, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang. Penolakan eksepsi itu dilakukan majelis yang diketuai Bettina Yahya, SH didampingi Masrimal SH dan Hasnawati SH, Kamis (29/7), dengan alasan eksepsi telah masuk dalam pokok perkara yang disidangkan
Pur (51 tahun), Asisten II Pemkab Ponorogo yang juga Ketua Komite Kabupaten, bersama Pas (48), Sekretaris Komite Kabupaten, Ja pegawai Diknas Pemkab serta Has (56), Ketua Gapensi Ponorogo, ditetapkan penyidik Satreskrim Polwil Madiun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah Belanda sebesar Rp 6,4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia senilai Rp 12 miliar. Untuk itu, Puteh dijadwalkan akan kembali diperiksa KPK pada Senin mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak usulan untuk memperpanjang masa kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) putaran kedua. Menurut anggota KPU, Hamid Awaluddin, UU No 23/2003 tentang Pilpres tidak memperkenakankan perpanjangan itu. ''Karena UU No 23/2003 menyatakan secara eksplisit menyatakan penajaman visi, misi, dan program capres/cawapres di putaran kedua hanya tiga hari. KPU tidak bisa memperpanjang jadi satu bulan,'' kata Hamid di Kantor KPU, Selasa (27/7).
Mantan Wakil Direktur PT Bank Aspac Hendrawan Haryono, mulai Kamis (29/7) menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, menyusul eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Hendrawan empat tahun penjara.
- Kita menggarisbawahi ungkapan Rektor IAIN Walisongo Semarang, Prof Dr Abdul Djamil MA mengenai betapa suram penegakan hukum di Indonesia: seperti sarang laba-laba, yang hanya bisa menangkap serangga kecil, lalat, nyamuk, atau semut rangrang. Dengan spider web, mana mungkin bisa menangkap macan? Sinisme soal hukum itu mengemuka dalam acara pengukuhan guru besar Prof Dr Ahmad Rofiq MA, Rabu lalu. Lalu ke sisi kelemahan mana tamsil itu ditujukan bagi penegakan hukum kita? Jaring laba-laba menggambarkan suatu sistem yang lemah, yang dari sisi kemampuan -sebaik apa pun- memang hanya mampu menangkap yang bukan kategori kakap. Persoalannya, tentu, model seperti apa yang mampu menangkap macan?
Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan pengangkatan sembilan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 111/M Tahun 2004, tertanggal 26 Juli 2004.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Dr Indriyanto Seno Adji menilai, pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim oleh kejaksaan, dengan dasar Inpres Nomor 8 Tahun 2002 adalah tepat. Karena dalam konteks ini kejaksaan hanya melaksanakan kebijakan negara.