Mantan Wali Kota Padang Jadi Tersangka [03/08/04]

Mantan Wali Kota Padang Zuiyen Rais, kemarin, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2001-2002 sebesar Rp10,442 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) Muchtar Arifin mengatakan, penetapan Zuiyen sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan kasus itu. Sebab, sebelumnya Zuiyen hanya diperiksa sebagai saksi atas 40 orang anggota DPRD Kota Padang yang terlibat.

Menurut Muchtar, hasil evaluasi itu ternyata menunjukkan mantan Wali Kota Padang ini diduga kuat terlibat dalam kasus penyusunan APBD yang menyimpang dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD tersebut.

Muchtar juga mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa Zuiyen, sebab kejaksaan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk tersangka dengan nomor Print: 118/N.3/Fd.1/07/2004 tertanggal 31 Juli 2004.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar RJ Soehandoyo mengatakan, Zuiyen baru diduga terkait dalam kasus tersebut. Soehandoyo belum bisa memastikan apakah Zuiyen akan ditetapkan sebagai tersangka, karena hasil penajaman secara formal dan materiil yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang belum disampaikan ke kejaksaan tinggi. (Media, 2/8).

Muchtar menyebutkan, dalam kasus ini, dari pihak eksekutif baru mantan wali kota yang menjadi tersangka. Namun, tambahnya, jika dalam pemeriksaan mengarah kepada yang lain, maka pihaknya akan memburunya.

Sementara itu, kuasa hukum DPRD Kota Padang Elly Yanti mengatakan, saat pembahasan rancangan APBD (RAPBD), Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Ali Basyar menyarankan agar anggaran untuk kebutuhan Dewan yang menyimpang dari PP No 110 Tahun 2000 dimasukkan ke pos sekretariat.

Hal tersebut, katanya, disetujui oleh Wali Kota Padang yang ketika itu dijabat oleh Zuiyen.

Yumler diperiksa
Sedangkan Wali Kota Solok Yumler Lahar, kemarin, diperiksa oleh Kejati Sumbar sebagai saksi kasus mark up atau penggelembungan dana pembangunan terminal truk di Solok senilai Rp1,3 miliar. Yumler diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga sore.

''Untuk sementara, kasus ini baru menetapkan Hariadi sebagai tersangka,'' kata Wakajati Sumbar RJ Soehandoyo. Hariadi adalah pengusaha yang membangun terminal tersebut.

Sementara itu, seluruh anggota DPRD Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), terancam menjadi tersangka dugaan kasus mark up berbagai pos dalam APBD 2003 sebesar Rp11,84 miliar. Dugaan kasus itu dilaporkan oleh Forum Peduli Anggaran Kota Solo (FPAKS) ke Kepolisian Wilayah (Polwil) Solo dan dikuatkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikirimkan ke polisi beberapa hari ini.

''Kini polisi tinggal menunggu surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Tengah yang kita mohonkan pada 20 Juli silam. Kalau izin keluar, mereka bisa menjadi tersangka. Jadi, tidak benar kasus ini akan berhenti di tengah jalan,'' tutur Kepala Polwil (Kapolwil) Solo Komisaris Besar (Kombes) Hasyim Irianto.

Dari Banda Aceh dilaporkan, lima anggota DPRD kota itu, kemarin, mulai diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai terdakwa kasus penggunaan dana APBD tahun anggaran 2002 senilai Rp5,7 miliar yang digunakan untuk pengadaan 28 unit mobil pribadi mereka. Kelima orang wakil rakyat itu adalah Amri M Ali, M Dahlan Yusuf, Zubir Idris, Fadhil Amin, dan Tjoet Ali Umar. (BH/HR/WJ/HP/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 3 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan