Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon telah memastikan jadwal digelarnya persidangan bagi kasus APBD-gate yang menyeret mantan Wali Kota Cirebon Drs. H. Lasmana Suriaatmadja dan 29 anggota DPRD setempat sebagai terdakwa. Sidang perdana dugaan kasus korupsi itu dipastikan digelar Senin (9/8) pekan depan.

Informasi yang diperoleh PR, Senin (2/8), ada dua jadwal ditetapkan PN untuk sidang perdana kasus yang selama ini memperoleh sorotan luas dari masyarakat, yakni Senin (9/8) dan Kamis (12/8). Jadwal sidang itu untuk 10 nama tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN.

Untuk sidang Senin (9/8), akan menghadirkan 3 terdakwa, semuanya unsur pimpinan DPRD, masing-masing atas nama H. Suryana, Ketua DPRD Kota Cirebon dan 2 wakil ketua dewan diantaranya Drs. H. Sunaryo H.W., S.I.P., M.M., dan Ir. H. Haries Sutamin.

Jadwal sidang berikutnya, Kamis (12/8), menghadirkan 7 tersangka lain, semuanya anggota DPRD, yakni Ir. Setiawan, Jarot Adi Sutarto, Agus Sompi, Suyatno H.A. Saman, Moch. Safari Wartoyo, Drs. Enang Iman Gana, dan H. Achmad Djunaedi.

PN Kota Cirebon juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus APBD-gate. Untuk sidang Senin (9/8) dengan terdakwa unsur pimpinan dewan, dipimpin Ketua PN Hardjono, S.H., dengan dua anggotanya, Dehel K. Sendan, S.H., dan Togar, S.H. Untuk sidang Kamis (12/8), dipimpin Anom S., S.H., dengan dua anggota, S. Silalahi, S.H., dan Djimmy, S.H.

Humas PN Kota Cirebon S. Silalahi, S.H., yang juga menjadi majelis hakim untuk sidang Kamis (12/8) membenarkan soal penetapan jadwal sidang serta anggota majelis hakim. Saat dikonfirmasi PR, Silalahi menuturkan kalau PN memang memutuskan untuk segera menggelar persidangan kasus APBD-gate. Kita memang sepakat tidak ingin berlama-lama. Begitu berkas dilimpahkan, kita langsung rapat dan menentukan jadwal sidang serta pembentukan susunan majelis hakim, tutur dia.

Selain jadwal dan penentuan majelis hakim, PN juga membahas antisipasi pada saat sidang digelar, di antaranya soal keamanan, pihak PN Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan polresta.

Dikemukakan Silalahi, untuk mengantisipasi kemungkinan membludaknya pengunjung sidang, PN menetapkan persidangan akan digelar di ruang utama. Pertimbangannya karena ruang sidang utama relatif lebih besar dengan daya tampung lebih banyak. Bila pengunjung sidang membludak, kami juga akan sediakan pengeras suara (loud speaker). Nanti pengunjung tidak semuanya masuk, cukup mendengarkan dari luar, tutur dia.

Silalahi mengatakan, untuk persidangan kasus APBD-gate ini, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan PN. Kalaupun ada, sifatnya hanya lebih pada pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan banyaknya pengunjung sidang. Tahapan sidang tidak jauh berbeda dengan persidangan lain. Pertama mungkin persiapan dan pembacaan dakwaan, tuturnya. (A-93)

Sumber: Pikiran Rakyat, 3 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan