Setelah menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabalong yang kini menjabat Wakil Bupati Tabalong Murhan Effendi sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, akhirnya menyita mobil dan rumah tersangka. Murhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2003 senilai Rp 1,3 miliar.
Beberapa pejabat teras di Sragen dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Sragen berkait soal dana pesangon anggota DPRD Rp 2,25 miliar. Namun, permintaan keterangan para pejabat itu dilakukan secara tertutup dan dilakukan menjelang sore di Kantor Kejari Jl Raya Sukowati Barat.
Polisi didesak segera menuntaskan dugaan kasus korupsi anggaran biaya lain-lain Rp 9,8 miliar yang dilakukan DPRD Solo. Tuntutan tersebut dilakukan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta (FPAKS).
Ketua DPRD Kota Semarang Ismoyo Soebroto bersama wakilnya Hammas Ghanny, Kamis (29/7) mendapat giliran menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Pemeriksaan ini terkait dugaan dobel anggaran DPRD yang tercantum di dalam APBD 2004 pada pos bantuan operasional khusus.
Klarifikasi pimpinan DPRD Kota Semarang, Kamis (29/7) kemarin, diwarnai pertanyaan tentang adanya surat Wali Kota H Sukawi Sutarip SH SE yang meminta kepada anggota Dewan agar mengembalikan dana bantuan operasional khusus itu.
Di Tengah Ancaman Demo dari Anggota DPRD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tampaknya bakal dibuat pusing dan serba salah terkait kasus APBD-gate. Di satu sisi didesak mahasiswa untuk segera melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka ke pengadilan, sedangkan di sisi lain bila terjadi pelimpahan akan menuai protes dan perlawanan dari DPRD.
Eksepsi terdakwa kasus korupsi anggaran SDM DPRD Sidoarjo senilai Rp 21,9 miliar Utsman Ikhsan kemarin ditolak. Upayanya mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) melalui eksepsi (keberatan)-nya gagal total.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Yuswa Kusumah, S.H., mengakui terpidana Setia Gunadi (61) yang dihukum 4 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1 miliar, kabur sebelum dieksekusi. Namun, dirinya membantah kaburnya terpidana lantaran kelalaian anak buahnya.
Meski dalam keadaan sakit, terpidana kasus pelanggaran undang-undang perbankan, Hendrawan Hardjono, kemarin bersedia menjalani eksekusi.
Presiden Megawati Soekarnoputri memberikan izin kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) untuk memeriksa Wali Kota Solok Yumler Lahar dalam kasus mark up atau penggelembungan dana proyek pengerukan terminal truk Kota Solok senilai Rp1,3 miliar.