DPRD Disarankan Kembalikan Rp 3,5 M; Dugaan Korupsi Dana APBD DPRD Karanganyar [05/08/04]
Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, menyarankan seluruh anggota DPRD mengembalikan dana yang diduga dikorupsi ke kas daerah.
Sebab, ujar Bupati, berdasarkan surat yang diterima, BPK Wilayah III Yogyakarta menyarankan untuk mengembalikan. ''Pemkab tidak akan membentuk tim khusus penanganan kasus tersebut. Pemkab menyerahkan sepenuhnya hal itu pada pihak yang berwenang,'' kata dia.
Sebagaimana diberitakan, DPRD diduga melakukan korupsi Rp 3,5 miliar. Hasil laporan pemeriksaan (audit) atas perhitungan APBD 2003 yang dilakukan BPK Wilayah III Yogyakarta menunjukkan, belanja penunjang DPRD Rp 3,5 tidak sesuai dengan ketentuan. Modus korupsi yang dipakai, pengeluaran dana itu hanya berdasarkan surat keputusan (SK) pimpinan DPRD.
Dalam surat BPK No 53/R/XIV.3/05/2004 disebutkan, pengeluaran untuk bantuan kesejahteraan, rumah tangga, BBM, kegiatan anggota fraksi, THR, biaya penyelesaian pemilihan bupati (pilbup), dan biaya penunjang pembahasan kepanitiaan Rp 2, 05 miliar mengindikasikan pemborosan. Adapun pengeluaran untuk asuransi tanda penghargaan, asuransi idaman plus kecelakaan diri, dan asuransi kesehatan Rp 1,458 miliar mengindikasikan kerugian bagi daerah.
Menanggapi saran Bupati, Wakil Ketua DPRD, Suparman ET menyatakan, siap mengembalikan dana yang telah dipakai tersebut ke kas daerah jika memang diminta oleh Pemkab. Meski siap mengembalikan, anggota DPRD dari FTNI/Polri itu membantah indikasi penggunaan dana tersebut sebagai tindak korupsi.
''Dari hasil audit BPK, penggunaan dana belanja penunjang DPRD 2003 itu hanya dikategorikan pemborosan, bukan korupsi. Kalau itu pemborosan atau di luar ketentuan, dalam APBD tahun depan tidak akan dianggarkan lagi,'' jelas Suparman.
Tidak Tahu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Soekardjo Qaolany SH mengaku tidak tahu-menahu soal kasus dugaan korupsi DPRD Rp 3.508.515.200 itu. Dia menyatakan baru mengetahui hal itu ketika wartawan menanyakan kasus tersebut seusai mengikuti rapat paripurna DPRD, kemarin.
Padahal kasus tersebut mengemuka di media cetak sejak Sabtu pekan lalu. Namun, Kajari berjanji akan berkoordinasi dengan BPK Wilayah III Yoyakarta untuk meminta data resmi hasil audit yang dilakukan.
''Setelah mendapatkan data itu, kami baru bisa menyelidiki dan menyidik,'' kata Soekardjo seusai mengikuti paripurna kemarin. (G8-49i)
Sumber: Suara Merdeka, 5 Agustus 2004