Kasus Asuransi DPRD Segera Dilimpahkan [05/08/04]

Kejaksaan Tinggi DIY memeriksa Gubernur Hamengku Buwono X terkait dengan kasus asuransi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD DIY. Gubernur memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kemarin pukul 14.00. Dia hanya didampingi ajudannya.

Seperti pernah diberitakan, diduga terjadi penyimpangan dalam kasus asuransi senilai Rp 4 miliar yang melibatkan beberapa anggota DPRD DIY. Dalam kasus itu, enam anggota Dewan menjadi tersangka.

Begitu keluar dari mobil dinasnya AB-1, HB X dijemput Kajati DIY Hartoyo SH dan staf yang sudah menunggu kedatangan Raja Ngayogyakartahadiningrat itu. Mereka lantas memasuki ruang Kajati di lantai dua Gedung Kejati.

Tiga jaksa meminta keterangan HB X, yaitu Ranu Miharja, Sitompul, dan Modim Aristo. Dia dimintai keterangan selama satu jam dan baru keluar dari ruangan pukul 15.00. HB X mengungkapkan, ada 17 pertanyaan yang diutarakan jaksa kepadanya. Isi pertanyaan itu menyangkut prosedur, peran, dan kewenangan gubernur sampai terjadinya kasus asuransi yang diduga merugikan negara Rp 4 miliar .

Dia mengatakan, memang menandatangani APBD yang di dalamnya terdapat poin tentang asuransi bagi anggota DPRD DIY. Poin tentang asuransi ada di dalam APBD, padahal eksekutif tidak pernah mengajukan soal itu. Saya tanda tangan APBD karena prosedurnya jelas, ujar Sultan.

Ambil Kontan
Di dalam APBD, DPRD DIY mengajukan anggaran untuk asuransi Rp 20 juta/orang/tahun. Namun tidak semua dana yang telah dianggarkan dibayarkan ke pihak asuransi. Bahkan, beberapa anggota Dewan mengambil uang secara kontan. Kasus itu terbongkar pertengahan 2002 setelah Kejati melakukan pemeriksaan dan akhirnya menetapkan enam anggota menjadi tersangka.

Mengenai penuntasan kasus itu, HB X mengatakan, persoalan asuransi memang harus diselesaikan sampai tuntas. Dia mendukung upaya Kejati untuk menegakkan hukum dan mengadili yang bersalah.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Hartoyo SH mengatakan, HB X dipanggil sebagai saksi kasus asuransi. Sampai saat ini ada enam tersangka, yakni Nur Ahmad Afandi (PKB), Totok Daryanto SE (PAN), HM Umar (PKB), Marhaban Faqih (TNI/Polri), Herman Abdurrahman (PPP), dan Nuruddin Haniem (PAN). Pemberkasan sudah selesai 94 persen dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. (D19-83t)

Sumber: Suara Merdeka, 5 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan