Polwil Masih Menunggu Surat Izin dari Gubernur; Dugaan Korupsi Anggota DPRD Solo [05/08/04]

Dalam waktu dekat para anggota DPRD Solo akan diperiksa di Polwil Surakarta terkait dengan dugaan korupsi Rp 9,8 miliar. Namun kepolisian yang menangani kasus tersebut akan tetap mematuhi aturan yang berlaku, yaitu menunggu turunnya surat izin dari Gubernur Mardiyanto.

Keyakinan penyidik segera memeriksa anggota legislatif dikemukakan oleh Perwira Pelaksana Harian Reskrim AKP Djumadi, kemarin.

Dia menegaskan, bersamaan menunggu izin dari Gubernur, proses penyelidikan yang telah dilakukan sudah pada tahap meminta penjelasan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Tim dari BPKP yang berjumlah tujuh orang yang menangani perkara ini, kata dia, telah berkali-kali mengaudit keuangan APBD DPRD Surakarta tahun 2003, termasuk biaya anggaran lain-lain Rp 9,8 miliar yang diduga dikorupsi.

Dalam penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang dilaporkan Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta (FPAKS), pihak kepolisian juga sudah meminta penjelasan dari berbagai pihak, termasuk beberapa pejabat Dewan seperti Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Soenarto Isstianto.

Setelah mendapat berbagai masukan dan bukti pendukung terkait adanya dugaan korupsi APBD tahun 2003, Polwil sebenarnya sudah melayangkan surat ke Gubernur untuk memperoleh izin memeriksa anggota legislatif.

Namun berhubung surat izin itu belum mengarah secara spesifik terhadap anggota Dewan yang akan diperiksa, tim penyidik untuk kali kedua, melayangkan surat ke Gubernur pada 20 Juli 2004.

Surat tersebut pada intinya dipergunakan untuk memanggil para anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, ujar AKP Djumadi.

Dia menyatakan, semua anggota DPRD dimungkinkan diperiksa. Namun, dia tidak menjelaskan status anggota Dewan yang akan diperiksa. Alasannya menunggu proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan.

Meski belum diketahui kapan surat izin dari Gubernur turun, dia tetap berharap surat tersebut bakal keluar dalam waktu dekat. Hal itu, lanjut dia, untuk mempermudah dan memperlancar proses pengusutan yang kini ditangani. Sejauh ini tim penyidik telah siap memeriksa anggota legislatif yang diduga terlibat tindak pidana korupsi secara kelembagaan, paparnya. (G11-80i)

Sumber: Suara Merdeka, 5 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan