Kerugian Negara Mencapai Rp18 Miliar; PN Banda Aceh Tangani 14 Kasus Korupsi [02/08/04]

Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh saat ini sedang menangani 14 berkas perkara tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp18 miliar yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha.

Ketua PN Banda Aceh Syafaruddin Nasution kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu (31/7), menyatakan sebanyak 14 berkas perkara korupsi tersebut ada yang sedang dan akan disidangkan.

Jadi, 14 kasus korupsi yang sedang kami tangani sekarang ini, ada yang sudah dan akan disidangkan dalam waktu dekat ini, ujar Syafaruddin Nasution didampingi Sekretaris/Panitera PN Banda Aceh, HM Yusuf Hasan.

Dari 14 berkas perkara korupsi dengan 18 orang terdakwa, di antaranya ada yang melibatkan pejabat negara dan sejumlah anggota DPRD yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Jika dihitung, dari 14 berkas perkara korupsi yang telah masuk ke PN Banda Aceh, jumlah uang negara yang telah diselewengkan oleh 18 orang terdakwa hampir mencapai Rp18 miliar.

Dia menjelaskan, kasus korupsi yang sedang ditangani oleh PN Banda Aceh dan sudah disidangkan beberapa kali adalah kasus penyimpangan dana dalam pengadaan mesin cetak koran senilai Rp4,2 miliar dengan terdakwa Ira (pimpro) dan IB selaku rekanan dalam proyek tersebut.

Selanjutnya, kasus korupsi dan penyimpangan dana dalam proyek pembangunan Terminal Angkutan Penumpang Kota (APK) Keudah senilai Rp2,6 miliar sebanyak tiga berkas dengan tiga orang terdakwa, yaitu PA, Har BM, dan TKD.

Kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dana dalam pelaksanaan operasi bibir sumbing dan katarak oleh Yayasan Peduli Anak Bangsa (YPAB) senilai Rp360 juta, satu berkas yang melibatkan Wakil Kepala Dinas Kesehatan Aceh, TM SKM sebagai terdakwa.

Kasus korupsi dalam pengadaan mesin tik pada proyek pengadaan alat-alat pendidikan/peraga SD/MI/SLB/SDLB Dinas Pendidikan Provinsi Aceh senilai Rp853 juta, sebanyak satu berkas dengan seorang terdakwa yaitu MAK selaku kontraktor dalam proyek tersebut. Kemudian, tiga berkas perkara korupsi dan penyimpangan dana pemberdayaan ekonomi rakyat (PER) Banda Aceh 2002 senilai Rp3,5 miliar dengan tiga terdakwa yaitu mantan Wali Kota Banda Aceh Zul, Kepala BPMKS Banda Aceh Tar R, dan pimpro dana PER T Sur.

Sementara empat berkas perkara korupsi lainnya yang sudah masuk ke PN Banda Aceh dan akan disidang pada 2-3 Agustus 2004 adalah delapan orang anggota DPRD Banda Aceh.

Kedelapan anggota Dewan tersebut adalah MAS (Ketua DPRD Banda Aceh) satu berkas, dua orang Wakil Ketua DPRD Banda Aceh, RA dan AA satu berkas, Tgk AMA dan M DY satu berkas dan Tgk HZI, FA dan H TAU sebanyak satu berkas.

Mereka merupakan terdakwa dalam kasus korupsi dan penyimpangan dana tak tersangka APBD Banda Aceh 2002 senilai Rp5,7 miliar yang telah digunakan untuk pengadaan 28 unit mobil pribadi bagi anggota Dewan setempat. (Ant/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 2 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan