Soal Ketua BPK, DPR Tentukan Sikap Hari Ini [03/08/04]

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat dengan pimpinan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR guna menentukan sikap lembaga itu atas penolakan Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua Komisi Keuangan Faisal Baasyir mengatakan, dalam rapat itu akan dibahas soal surat Presiden tertanggal 28 Juli yang berisi keberatannya untuk mengesahkan ketua dan anggota BPK yang telah diusulkan DPR. Menurut dia, Komisi Keuangan akan menyampaikan sejumlah alasan yang mementahkan penolakan itu. Intinya, kami akan sampaikan alasan Presiden untuk tidak mengesahkan ketua dan anggota BPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat, kata Faisal kepada Koran Tempo di Jakarta pekan lalu.

Seperti diberitakan, Presiden Megawati mengajukan beberapa pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum memilih ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Selanjutnya, Presiden meminta pertimbangan lebih lanjut dan jelas berupa dasar hukum pemilihan keanggotaan BPK kepada DPR.

Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo menyatakan, Presiden hingga kini belum dapat meluluskan permintaan DPR, untuk segera mengangkat dan mengesahkan ketua dan anggota BPK. Karena, Presiden masih memiliki dua pertimbangan sebelum mengambil keputusan tersebut. Pertimbangan pertama adalah, dasar hukum pemilihan anggota BPK. Kedua, bila Presiden mengangkat ketua dan anggota BPK berdasarkan UU BPK yang lama (UU BPK Nomor 5 Tahun 1973) juga akan menimbulkan berbagai pertanyaan. Bila mengikuti usulan DPR, berarti ketua dan anggota BPK yang baru akan menjabat hingga 2009. Itu berarti betul-betul nanti kita dikira melangkahi haknya DPR dan DPD hasil pemilu ini.

Faisal mengatakan, jika alasan yang dikemukakan Presiden itu diikuti, dapat berarti juga seluruh keputusan yang dibuat DPR saat ini juga tidak sah. Misalnya, soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Perpu tentang Kehutanan dan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Presiden tidak konsisten. Kenapa untuk ketiga keputusan itu diterima, sedangkan soal ketua dan anggota BPK ditolak, katanya.

Menurut dia, jika belum ada peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan dalam amendemen UUD 1945 yang keempat, peraturan peralihan menggariskan, DPR boleh menggunakan undang-undang yang lama. setri yasra

Sumber: Koran Tempo, 3 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan