Lima Ketua Fraksi DPRD Banda Aceh Diadili [03/08/04]

Pengadilan Negeri Banda Aceh kemarin mulai menggelar persidangan terhadap lima Ketua Fraksi DPRD Kota Banda Aceh yang didakwa korupsi Rp 5,6 miliar untuk pengadaan mobil pribadi bagi 28 anggota dan pimpinan Dewan.

Persidangan itu dibagi dua sesi, dipimpin hakim Saparuddin Nasution. Sidang pertama menghadirkan terdakwa Amri M. Ali (Ketua Fraksi PPP) dan Dahlan Yusuf (Ketua Fraksi Gabungan Nasionalis), sedangkan sesi kedua giliran Teungku Zubir Idris (Fraksi Gabungan Islam), Fadhiel Amin (Fraksi Golkar), dan Tjut Ali Umar (Fraksi Partai Amanat Nasional).

Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya menyatakan, para terdakwa melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dengan meminta pengadaan mobil pribadi dari dana APBD 2002. Terdakwa dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yuswardi a suud-tnr

Sumber: Koran Tempo, 3 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan