Mahasiswa Desak Kejari Tangani Kasus DPRD [02/08/04]

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Samawa (Unsa) dan sejumlah pengurus LSM mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa menuntaskan dugaan kasus korupsi Rp 6,4 milyar yang terjadi di DPRD setempat. Desakan ini disampaikan karena ada kekhawatiran kasus tersebut tak ditangani serius.

Ketua BEM Unsa, Andi Rusni menyampaikan desakan itu, Sabtu (31/7) ke Kantor Kejari Sumbawa. Ia juga ditemani sejumlah mahasiswa dan Koordinator Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Transparansi (Lardes), M Yamin, S.E.
Dalam pertemuan dengan Plt. Kejari Sumbawa, Nuramin, S.H. dan Kasi Inteljen Ahmad Irianto, S.H. mereka juga mempertanyakan keseriusan Kejari menangani dugaan kasus korupsi DPRD Sumbawa. Hal ini disampaikan mengingat hingga kini belum ada tanda-tanda keseriusan itu dilakukan oleh pihak kejaksaan. Malah, jelas Andi, ada kesan Kejari enggan memberikan informasi kepada masyarakat tentang penanganan kasus DPRD Sumbawa.

Koordinator Lardes, M Yamin, mempertanyakan apa benar Kejari sudah memeriksa 12 anggota DPRD dan dua orang dari eksekutif, terkait kasus yang terjadi di DPRD Sumbawa. Ada kecurigaan masyarakat saat Kejari mengundang 40 anggota DPRD Sumbawa, kasus ini tak tertangani dengan serius. Dugaan kasus korupsi senilai Rp 6,4 milyar itu terdiri atas anggaran pakaian dinas, tunjangan kesehatan, angaran tunjangan kegiatan, anggaran purnabakti dan anggaran Badan Pertimbangan Daerah (BPD).

Kasi Inteljen pada Kejari Sumbawa Ahmad Irianto membenarkan telah memeriksa 12 anggota DPRD dan dua orang dari eksekutif. Kelanjutan penanganan kasus ini masih mempelajari sejumlah perda, yang dijadikan landasan dalam penggunakan dana tersebut. Menanggapi surat izin Gubernur NTB dan nama anggota DPRD yang diperiska, Irianto menolak mengomentari, sebab hal itu bukan kewenangannya.

Dalam kesempatan terpisah Ketua DPRD Sumbawa, Muh Amin, S.H. menyangkal terjadi kasus korupsi di lembaga yang dipimpinnya. Alasannya, semua dana yang digunakan punya dasar hukum. ''Kami terima dana itu bukan semaunya, tetapi ada dasar hukumnya dan sepengetahuan eksekutif,'' ujar Amin. (051)

Sumber: Sumbawa Ekspress, 02 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan