44 Anggota DPRD Solo Dibidik Kasus Korupsi [03/08/04]

Menjelang berakhirnya masa tugas, seluruh anggota DPRD Kota Solo terancam menjadi tersangka kasus korupsi sebesar Rp 11,84 milyar. Polwil Surakarta yang menangani kasus ini tinggal menunggu izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Tengah. Dugaan 44 anggota DPRD melakukan korupsi sangat kuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan memberikan laporan hasil audit keuangan.

Demikian dikemukakan Kapolwil Surakarta, Komisaris Besar Polisi Hasyim Irianto kepada Tempo News Room, di Mapolwil, Selasa (2/8). Penyidik telah mengajukan permohonan ijin pemeriksaan ke Gubernur. Namun sampai sekarang belum turun izin pemeriksaannya. Kalau ijin pemeriksaan turun, mereka dapat menjadi tersangka, ujar Hasyim.

Kasus korupsi sebesar Rp 11,84 dilaporkan oleh koalisi sejumlah LSM yang menamakan diri Forum Peduli Anggaran Kota Solo (FPAKS). Forum ini melaporkan DPRD Solo telah melakukan mark up berbagai pos dalam APBD 2003. Pos anggaran seperti biaya operasional yang menurut PP No 110 Tahun 2000 tidak diperbolehkan lebih dari 500 juta, ternyata oleh DPRD Solo dianggarkan sebesar Rp 9,7 milyar.

Kapolwil membantah kepolisian tidak serius menangani kasus yang dilaporkan pada akhir tahun 2003 tersebut. Pernyataan ini menanggapi adanya tudingan bahwa aparat penegak hukum tak serius menangani ini. Menurut dia, sesuai UU Susduk DPR, DPRD, untuk memeriksa anggota Dewan diperlukan izin dari gubernur. Sementara itu untuk langkah awal, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris DPRD Kota Solo, Soenarto Istianto. Selain itu, penyidik juga meminta bantuan dari BPK untuk melakukan audit keuangan DPRD Kota Solo.

Juru bicara FPAKS, Alif Basuki, berpendapat bahwa izin pemeriksaan dari gubernur tidak harus berupa ijin tertulis. Oleh karena itu, dia mendesak penyidik melakukan komunikasi dengan gubernur untuk memudahkan izin pemeriksaan tersebut. Dalam UU No. 22 tidak ada ketentuan izin dari gubernur harus tertulis, tandasnya.

Selama ini, dugaan kasus korupsi yang dilakukan DPRD Kota Solo selalu kandas dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Solo. Berulangkali kejaksaan mendapatkan laporan dari masyarakat, seperti yang terakhir adalah kasus dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp 6,9 milyar. Tiga asosiasi jasa konstruksi melaporkan tiga proyek yang didanai dengan dana ABT, masing-masing adalah proyek renovasi Stadion Sriwedari, renovasi balaikota dan pompanisasi Kali Wingko penuh dengan manipulasi.

Ketua DPRD Solo, Bambang Mudiarto tidak berhasil dihubungi untuk memberikan konfirmasi terhadap langkah hukum yang dilakukan Polwil Surakarta tersebut. Salah satu anggota DPRD yang membidangi masalah anggaran, Darsono, menolak untuk memberikan keterangan. Langsung ke ketua saja, tukasnya.

Imron Rosyid - Tempo News Room

Sumber: Tempointeraktif, Senin, 02 Agustus 2004 | 16:49 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan