Polda Jabar Menahan Dua Tersangka Kasus Korupsi [03/08/04]
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan perguruan agama Islam tingkat dasar dan menengah tahun anggaran 2003 senilai Rp65 miliar. Dua di antara mereka kini ditahan.
Keempat orang itu adalah Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Sumedang Tamzir, Kepala Kantor Depag Kota Tasikmalaya Edeng, Ketua Yayasan Ibadurrahman Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, Yusup Sodik, dan Kepala Madrasyah Tsanawiyah (MTs) Negeri Cimalaka, Sumedang, Ida Farida.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Muryan Faizal, kemarin, mengatakan, meski keempatnya telah resmi menjadi tersangka, pihaknya baru menahan dua orang, yaitu Tamzir dan Ida.
''Penahanan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Tasikmalaya Edeng dan Ketua Yayasan Ibadurrahman Kecamatan Rajapolah Yusup Sodik masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi,'' kata Muryan.
Menurutnya, Tamzir dan Ida ditahan sejak Jumat (30/7). Keduanya diduga melakukan korupsi dalam pembangunan MTs Negeri Cimalaka dan proyek pembuatan gedung monitoring di Kantor Depag Sumedang.
Proyek peningkatan perguruan agama Islam tingkat dasar dan menengah senilai Rp65 miliar disebar ke seluruh kabupaten dan kota di Jabar. Namun, proyek yang sudah dikerjakan pada 2003 ini, ternyata hampir seluruhnya mengalami penyimpangan.
Dari hasil penyidikan Polda Jabar menunjukkan, dana tersebut disebar untuk proyek-proyek di 717 lokasi. Kebanyakan proyek ternyata dijadikan ajang korupsi melalui cara mark up atau penggelembungan biaya bahan bangunan maupun ongkos pekerjaan.
''Banyaknya proyek yang harus diteliti menyebabkan Polda Jabar akhirnya harus menentukan prioritas untuk mengusut proyek-proyek itu. Dari 717 proyek tersebut, kita prioritaskan lima proyek dulu untuk diungkap tuntas,'' jelas Muryan.
Untuk mengungkap kasus ini, ujarnya, Polda Jabar juga melibatkan sejumlah petugas dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Khusus dugaan korupsi yang terjadi pada dua proyek di Kabupaten Sumedang, BPKP sudah memberikan laporan pemeriksaan bahwa ada kerugian negara dalam proyek tersebut.
''Pada pembangunan MTs Negeri Cimalaka, dari nilai proyek sebesar Rp400 juta ditemukan potensi mark up senilai 67,7% atau sekitar Rp268 juta. Tersangka Ida adalah kepala sekolah itu dan menggelembungkan dana pada materi bangunan dan ongkos tenaga kerja,'' tutur Faizal. (EM/N-2)
Sumber: Media Indonesia, 3 Agustus 2004