Optimisme itu berbanding terbalik dengan kenyataan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menetapkan surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tidak sah. Setali tiga uang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, PT DKI Jakarta dalam amar putusannya mewajibkan kejaksaan untuk melanjutkan penuntutan perkara dua unsur pimpinan KPK, Bibit dan Chandra, dalam kasus dugaan melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, yang dimohonkan Anggodo Widjojo.