Satgas Harus Mendorong Percepatan Pengusutan Rekening Mencurigakan di Tubuh Polri

Pernyataan Pers Bersama
PERCEPAT PENGUSUTAN DUGAAN KORUPSI DI MABES POLRI

Tidak berlebihan rasanya jika publik juga menuntut peran Satgas Mafia Hukum untuk mendorong percepatan pengusutan rekening mencurigakan milik sejumlah Perwira Tinggi Polri, apalagi sesuai kewenangannya Satgas berperan untuk  melakukan koordinasi, evaluasi dan koreksi guna makin efektif dan cepatnya pemberantasan mafia hukum.

Beberapa waktu yang lalu, KPK telah membentuk tim khusus untuk mengusut rekening mencurigakan milik sejumlah perwira tinggi (pati) Mabes Polri. Artinya, KPK telah merespon positif laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Namun ditengah berbagai upaya pelemahan yang terus mendera KPK, sulit rasanya bagi institusi tersebut untuk bekerja optimal. Oleh karena itu perlu dukungan dari berbagai pihak baik masyarakat, termasuk Satgas Mafia Hukum dan PPATK agar pengusutan rekening mencurigakan yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri bisa tuntas.

Khusus untuk rekening mencurigakan yang dilaporkan oleh Koalisi ke Satgas sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Ito Sumardi di beberapa media (kalo bisa cantumkan kutipan mediannya sebagai footnote)  menegaskan bahwa uang Rp 95 miliar dalam rekening milik BG, salah satu Pati Polri berasal kegiatan legal dan tidak melanggar hukum. Lebih lanjut, Kabareskrim Polri tersebut menjelaskan uang tersebut didapatkan dari Usaha.

Terkait dengan hasil pemeriksaan pihak Mabes Polri tersebut, kami memberikan catatan kritis yang yang perlu diperhatikan,

Anggota  POLRI dilarang berbisnis
Berdasarkan keterangan Kabareskrim diatas, kami mengharapkan Satgas Mafia Hukum tidak hanya fokus dalam menelusuri transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. Tetapi juga ikut menelusuri bisnis yang dikelola oleh para anggota Polri..

Berdasarkan PP No 2 Tahun 2003, tentang peraturan disiplin Polri. Pasal 5 ayat d dan f menjelaskan bahwa, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang;

  • d. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
  • f. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya

Artinya, secara legal ataupun tidak bisnis-bisnis yang dilakukan oleh aparat kepolisian tetap melanggar hukum.
 
Minimnya Tingkat Kepatuhan terhadap LHKPN
Pengaturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara terletak di tiga Undang-Udang, yaitu UU No. 28/99 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,  UU No. 31/99 jo UU No.20/2001 tentang Tipikor dan UU No.30/2002 tentang KPK. Ketiga Undang-Undang tersebut memberikan ketentuan tentang siapa yang wajib melaporkan harta kekayaan, kepada siapa laporan tersebut diberikan dan sejauhmana kewenangan KPK untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (pasal 13 huruf a UU No.30/2002).

Menurut UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 5 angka 3, Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara meliputi; Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan disebutkan bahwa pejabat lain yang memiliki fungsi strategis termasuk dengan kepolisian. Artinya, berdasarkan UU ini anggota kepolisian merupakan Penyelenggara Negara dan oleh karenanya, melekat kewajiban melaporkan LHKPN. (berdasarkan pasal 69 ayat 1 UU tentang KPK, LHKPN dilaporkan kepada KPK).

Terkait klarifikasi yang disampaikan POLRI, rekening 95 miliar yang dimiliki salah satu Pati POLRI dianggap legal karena diperoleh dengan cara yang sah. Jika benar uang tersebut diperoleh dengan cara yang sah, maka ada konsekuensi untuk melaporkan ke KPK.

Berdasarkan catatan LHKPN KPK pertanggal 10 Maret 2009, total kekayaan Pati yang dimaksud hanya senilai Rp 4.684.153.542,00 sehingga ada gap yang begitu besar dengan nilai yang terdapat dalam rekening. Boleh jadi, Pati POLRI yang dimaksud tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya. Walaupun dalam ketiga aturan tadi tidak ada sanksi yang tegas. Tetapi, kondisi ini menjadi fakta ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap undang-undang serta kode etik kepolisian.

Dugaan gratifikasi

Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi terjadi pegawai negeri atau penyelengara Negara, menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugasnya,  penerima gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK Sejak diterimanya gratifikasi. (Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

Berdasarkan dokumen LHKPN milik BG dalam Berita Negara 10 Maret 2009, sejumlah rekening tersebut tidak tercantum dalam LHKPN, atau bentuk pertambahan kekayaan. Padahal sejumlah transaksi diduga sudah terjadi sejak tahun 2006.

Artinya, penambahan kekayaan tersebut tidak dilaporkan secara benar kepada KPK. Dengan demikian kami menduga adanya unsur gratifikasi terkait kepimilikan rekening yang diindikasikan milik BG tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, maka kami meminta Satgas :

  1. Mendorong KPK untuk mempercepat pengusutan terhadap sejumlah rekening milik Pati Polri (temasuk BG) yang dinilai mencurigakan dan berasal dari gratifikasi.
  2. Mendorong PPATK untuk mendukung pengusutan yang sedang dilakukan oleh KPK.
  3. Mengusut bisnis-bisnis yang dilakukan anggota Polri.
  4. Memprioritaskan penuntasan kasus korupsi di tubuh aparat penegak hukum khususnya ditubuh kepolisian. Langkah ini penting untuk mendorong pembersihan dari praktek korupsi  sekaligus mendorong  reformasi di tubuh Polri.

Jakarta, 16 Juni 2010
Koalisi Masyarakat Untuk Reformasi Polri

Bambang Widodo Umar, ICW, LBH Jakarta, PERAK Makasar, IBC, Permahi, IDSPS, BEM RI/Univ. Jayabaya-Univ.Islam Asyafiah-Univ.Ibnu Khaldun-Univ.Paramadina-Univ.Swadaya-Univ.Mercubuana-STMA.Trisakti

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan