Tumpak: Dua Pimpinan Lain Mampu Jalankan KPK
Dampak pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus dua pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah memang belum kentara. Sebab, hingga kini belum ada sikap tegas dari Kejagung.
Tetapi, sejumlah pihak terus mendukung wacana atas tindak lanjut pembatalan SKPP. Selain upaya deponering (menghentikan atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum), SKPP jilid II dan upaya pembuktian di persidangan dapat menjadi pilihan.