Chandra-Bibit Bantah Terima Suap Aggoro Widjojo

Jadi Saksi Sidang Anggodo Widjojo

Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto, menjadi saksi dalam sidang Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor kemarin (15/6). Dalam keterangannya, Chandra dan Bibit membantah keras tudingan menerima uang suap dari adik kandung buron kasus korupsi Anggoro Widjojo tersebut.

Chandra lebih dulu memberikan kesaksian. Wakil ketua KPK bidang penindakan yang mengenakan jas warna gelap itu tampak tenang saat memasuki ruang sidang. Dalam sidang, Chandra dicecar pertanyaan soal kasus suap yang menjerat Anggoro dalam kasus sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Termasuk, penggeledahan kantor milik Anggoro, PT Masaro Radiokom.

Chandra menegaskan bahwa Anggoro tidak pernah memenuhi panggilan KPK. ''Sudah dipanggil beberapa kali, tapi tidak datang tanpa alasan yang jelas,'' ujarnya.

Kuasa hukum Anggodo, O.C. Kaligis, berusaha mengaitkan Chandra dengan suap Anggodo. Namun, Chandra membantah dengan menunjukkan sejumlah bukti. Salah satunya, posisi dirinya pada 15 April 2008 saat diduga menerima suap dari Ari Muladi di Pasar Seni Kuningan.

Kala itu, berdasar data operator, dirinya berada di Gedung Rajawali. ''Pada 15 April 2008 (sekitar) pukul 19.00, saya berada di Gedung Rajawali. Saya tidak berada di Pasar Seni,'' bantahnya.

Chandra juga membantah telah mengenal Yulianto, Ari Muladi, bahkan terdakwa Anggodo. Dia menyatakan terkejut ketika tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka berdasar dokumen kronologi 15 Juli. ''Dalam kronologi, dibuat cerita (seolah-olah) saya menerima uang, melakukan pemerasan terkait SKRT, kemudian saya tiba-tiba diperiksa Bareskrim atas sangkaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan,'' ujarnya sengit.

Kaligis pun terus mendesak Chandra terkait status Ari Muladi yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Merespons hal tersebut, Chandra menegaskan bahwa dirinya maupun Bibit tidak menangani perkara Anggodo dan turunan perkaranya.

Senada dengan Chandra, Bibit juga berkali-kali membantah dirinya mengenal terdakwa dan menerima duit suap dari Anggodo lewat Ari Muladi. Bibit yang mengenakan jas putih itu lantas menyodorkan bukti bahwa dirinya sedang berada di luar negeri saat penyerahan uang suap dari Ari Muladi.

Sebelumnya, berdasar dokumen kronologi 15 Juli, Bibit disangkakan menerima duit suap pada 15 Agustus 2008. Padahal, kala itu, yang bersangkutan tengah menghadiri senior officials meeting dalam Forum APEC di Lima, Peru, 12-15 Agustus 2008. Hal tersebut dibuktikan lewat beberapa foto. Karena itu, ketika terdakwa mengonfirmasi hal tersebut, Bibit menjawab, ''Waktu itu saya di Peru, Bos.''

Tomson Situmeang, kuasa hukum Anggodo lainnya, sempat menanyakan pernyataan Bibit dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri mengenai adanya permufakatan jahat antara Ari Muladi, Anggodo, dan kawan-kawannya. Kawan-kawan yang dimaksud itu, antara lain, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, mantan JAM Intelijen Wisnu Subroto, serta mantan JAM Pidum A.H. Ritonga. Soal isi BAP tersebut, Bibit mengakui bahwa itu merupakan pernyataan dirinya.

Dia mengungkapkan, dirinya membuat analisis terkait permufakatan jahat tersebut dari dokumen kronologi, berita di media massa, dan rekaman yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). ''Saya punya pendapat, yang menganiaya KPK, antara lain, adalah kreasi Anggodo disambut rekan-rekan yang lain,'' paparnya.

Selain Bibit-Chandra, majelis hakim sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan saksi lain, yakni Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Ari Muladi. Namun, dua orang itu batal bersaksi. Majelis lantas menunda sidang hingga pekan depan pada hari dan jam yang sama.

Jalannya sidang Anggodo yang menghadirkan saksi Bibit-Chandra itu menyedot perhatian publik. Seluruh kursi di ruang sidang terisi penuh. Mayoritas pengunjung adalah pegawai KPK yang ingin mendukung Bibit-Chandra. Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P., mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, serta mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas tampak hadir memberikan dukungan.

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) juga ikut mendukung. Mereka kompak mengenakan baju putih dilengkapi topeng kertas bergambar Anggodo. Namun, atribut topeng tersebut diprotes tim kuasa hukum Anggodo. Majelis pun meminta atribut itu dikeluarkan dari tempat sidang. (ken/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 16 Juni 2010
-------------------
Bibit dan Chandra Bantah Terima Suap
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tegas membantah tidak pernah menerima uang dari Anggoro Widjojo melalui Ari Muladi. Mereka mengaku tak berada di Jakarta pada tanggal yang disebutkan polisi sebagai waktu penyerahan uang.

Chandra mengatakan, dari hasil pelacakan telepon genggam yang dilakukan, saat itu ia sedang keliling Jawa. Bibit menegaskan, ia berada di Peru. Selasa (15/6) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, juga disebarkan foto acara di Peru yang dihadiri Bibit.

Keterangan Bibit dan Chandra itu dikatakan dalam sidang terhadap Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba itu sedianya juga mendengarkan keterangan Ade Raharja, Deputi Penindakan KPK. Namun, acara itu ditunda pekan depan.

Anggodo, adik Anggoro, adalah tersangka dugaan upaya penyuapan kepada pimpinan KPK dan menghalangi penyelidikan kasus korupsi. Penasihat hukum Anggodo, antara lain, OC Kaligis, menanyai Bibit dan Chandra dengan memakai berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, terutama pengakuan Ari yang dibuat pada 11 Juli 2009. Chandra ditanyai Kaligis terkait pengakuan Ari bahwa ia menerima Rp 1,5 miliar yang diserahkan di parkiran Pasar Festival, Kuningan, Jakarta, 15 April 2009.

Ari pada BAP itu mengaku diminta Ade Raharja untuk menunggu di parkiran dan menyerahkan uang itu kepada seseorang yang mengendarai Toyota Innova hitam yang memberikan tanda lampu kendaraan.

”Saya tidak tahu itu BAP Ari Muladi dalam perkara apa. Kalau dalam perkara saya, saya belum pernah terima,” kata Chandra. Ia melanjutkan, ”Jika bunyinya begitu, itu kebohongan besar. Saya tidak ada di Pasar Festival, saya ada di tempat lain.”

Chandra juga ditanya tentang kepergian Antasari Azhar, saat itu menjabat Ketua KPK, ke Singapura bertemu Anggoro. Anggoro adalah tersangka korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan dan dicegah ke luar negeri oleh KPK. Chandra ataupun Bibit mengakui, kepergian Antasari ke Singapura tidak tercatat di KPK.

”Sebelum jadi berita, saya tak tahu Antasari ke Singapura menemui Anggoro. Ini tak tercatat,” kata Chandra.

Bibit mengungkapkan rekayasa kasus yang menyebabkan dia dan Chandra menjadi tersangka, ditahan, dan tak bisa bekerja dengan maksimal. Anggodo membantah dia merekayasa kasus untuk Bibit dan Chandra.
Sumber: Kompas, 16 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan