Dana Aspirasi Jadi Usulan Resmi DPR

Meskipun pernah ditolak tujuh fraksi dan mengundang protes masyarakat, ternyata dana aspirasi yang diusulkan Fraksi Partai Golkar terus bergulir, bahkan telah menjadi usulan resmi Badan Anggaran tanpa ada fraksi yang menyatakan keberatan.

Pada rapat Badan Anggaran DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011, Selasa (15/6), di Jakarta, usulan itu ditetapkan menjadi usulan resmi. Namun, namanya diubah menjadi ”program percepatan dan pemerataan pembangunan daerah melalui kebijakan pembangunan kewilayahan yang berbasis kepada daerah pemilihan”. Dana itu terdapat dalam catatan laporan Panitia Kerja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR.

Koordinator Panja Olly Dondokambey saat membacakan laporannya tidak menyebut fraksi yang keberatan dengan usulan tersebut. Ia hanya berkata bahwa usulan itu tidak dibahas secara detail dalam panja.

Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis membenarkan, usulan itu telah menjadi usulan resmi Badan Anggaran. Usulan itu akan dilaporkan di Rapat Paripurna DPR, Kamis, untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah. ”Saya yakin pemerintah akan amat arif untuk mempertimbangkan usulan itu,” kata Harry seusai memimpin rapat yang dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution.

Menurut Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Selasa, Partai Golkar menyambut gembira persetujuan pengalokasian dana aspirasi oleh seluruh fraksi di Badan Anggaran DPR. Namun, Partai Golkar tidak lagi mematok anggaran Rp 15 miliar per daerah pemilihan seperti usulan sebelumnya.

”Golkar tidak mematok secara baku harus Rp 15 miliar. Besarnya akan disesuaikan dengan kemampuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan program serta masukan dari daerah,” katanya.

Dikatakan, Partai Golkar mengubah nama serta konsep dana aspirasi. Menurut Priyo, Partai Golkar mengubah nama menjadi program percepatan pemerataan pembangunan daerah, bukan dana aspirasi. Adapun konsepnya tidak akan diberikan dalam bentuk dana tunai.

Padahal, dari sembilan fraksi di DPR, tujuh di antaranya sudah pernah menyatakan menolak. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, PDI-P, PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura. Pimpinan DPR juga pernah menyatakan bahwa rapat pimpinan DPR memutuskan usulan pemberian dana aspirasi tidak perlu dibahas lagi (Kompas, 9/6).

Tidak ada pembahasan
Badan Anggaran DPR memang akhirnya memutuskan tidak membahas secara spesifik dana aspirasi dalam penetapan Rancangan APBN 2011 itu.

Menkeu Agus Martowardojo pun menegaskan tidak ada pembahasan soal dana aspirasi yang diusulkan sebesar Rp 15 miliar per daerah pemilihan dalam Panja Badan Anggaran DPR. Oleh karena itu, pemerintah tidak menyatakan sikapnya mengenai usulan Fraksi Golkar tersebut.

”(Soal) dana aspirasi, kami tidak menyatakan sikap dan sebelum panitia kerja itu ada diskusi, tetapi dalam pembahasan internal panitia kerja tidak dibahas,” ujarnya. ”Jadi, saya hanya melihat yang tadi dilaporkan. Kami sudah siap dalam proses penyusunan RAPBN yang lebih lanjut,” tuturnya. (OIN/NWO/NTA/IDR)
Sumber: Kompas, 16 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan