Calon Ketua KPK Jangan Ada yang Diistimewakan

Calon Mundur Setelah Terpilih
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mundur dari jabatannya saat ini. Baru setelah terpilih menjadi pimpinan KPK, calon harus mundur dari apa pun jabatannya, baik di institusi negara maupun swasta.

Penegasan itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Selasa (15/6) di Istana Negara, Jakarta. Ia juga menjelaskan, Panitia Seleksi Pimpinan KPK resmi menutup pendaftaran calon. Dari 427 pendaftar, 285 orang sudah melengkapi syarat administratif.

”Kami berikan kesempatan kepada calon yang belum lengkap administrasinya untuk melengkapi selama lima hari,” ujarnya. Nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada 27 Juni 2010.

Soal pejabat publik yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK, Patrialis mengatakan, Pansel menyepakati, calon mundur dari jabatannya apabila terpilih. Bukan mundur saat masih dalam tahap seleksi. ”Setelah terpilih, siapa pun calonnya, bukan hanya pejabat negara, bekerja di mana pun, swasta atau pengacara, juga harus mundur,” ujarnya.

Di Malang, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Ibnu Tricahyo mengakui, beberapa orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK memiliki integritas yang kuat sebagai syarat pimpinan KPK. Pansel kini harus bisa memilih dua calon terbaik untuk diajukan kepada Presiden, lalu kepada DPR.

Secara terpisah di Jakarta, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan juga mengakui, ada sejumlah nama pendaftar yang layak menjadi pimpinan KPK.

Soal banyaknya advokat yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK, Otto menilai, mereka memanfaatkan peluang. Namun, ia khawatir hal itu bukanlah karena panggilan tugas.

Jangan diistimewakan

Terkait banyaknya figur publik yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK, Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Selasa di Jakarta, berharap, Pansel tidak memperlakukan istimewa orang tertentu. Semua calon yang mendaftar harus diperlakukan sama dalam seleksi.

Pramono juga berharap, calon yang menduduki jabatan publik nonaktif dari jabatannya ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Dari pendaftar calon pimpinan KPK, setidaknya ada tiga yang kini menduduki jabatan publik. Mereka adalah Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Asshiddiqie, dan anggota DPD I Wayan Sudirta.

Anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, Bambang Soesatyo, berharap, Jimly tak membawa kepentingan Istana dalam pencalonannya. ”Jimly masih anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Jadi, ia pantas dicurigai membawa kepentingan tertentu dari Istana, misalnya mengamankan skandal Bank Century,” katanya.

Didi Irawadi Syamsuddin, anggota Komisi III DPR, juga mengingatkan, harus diwaspadai, jangan sampai calon pimpinan KPK itu membawa kepentingan orang-orang bermasalah, termasuk mafia hukum.
(ano/nta/day/nwo/ har/ana/idr/tra)
Sumber: Kompas, 16 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan