Dugaan adanya kriminalisasi oleh Anggodo Widjojo dalam kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, tampaknya, bukan isapan jempol. Tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK kemarin (8/6) menguatkan adanya rekayasa dalam kasus tersebut.
Jenderal Kasus Gayus Dimutasi Jadi Staf Ahli
Karir Brigjen Radja Erizman di bidang reserse ekonomi berakhir. Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri itu kemarin (8/6) resmi dimutasi menjadi staf ahli Kapolri. Radja akan digantikan Kombes Arief Sulistyanto yang sebelumnya menjabat koordinator sekretaris pribadi Kapolri.
Walau ditetapkan berstatus sama dengan tahun sebelumnya, ”Wajar dengan Pengecualian”, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penggunaan anggaran oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia tahun 2009 dinilai relatif lebih baik.
Hal itu disampaikan Kepala BPK Hadi Poernomo di Jakarta, Senin (7/6), saat menyerahterimakan hasil audit BPK tahun 2009 kepada Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, yang juga didampingi Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso.
Optimisme itu berbanding terbalik dengan kenyataan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menetapkan surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tidak sah. Setali tiga uang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, PT DKI Jakarta dalam amar putusannya mewajibkan kejaksaan untuk melanjutkan penuntutan perkara dua unsur pimpinan KPK, Bibit dan Chandra, dalam kasus dugaan melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, yang dimohonkan Anggodo Widjojo.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, mekanisme pemilihan pimpinan KPK sudah cukup baik. Namun, masih sedikitnya calon yang dinilai bersih dan memiliki keberanian disebabkan beberapa kekhawatiran.
Pertama, ada kekhawatiran bahwa calon dipilih panitia seleksi, tetapi dijatuhkan oleh DPR karena pemilihan melalui proses politik. Kedua, ada kekhawatiran kriminalisasi.
Ketika ditanya, akankah mau menjadi ketua KPK apabila diminta, Mahfud menyatakan tidak bisa karena dirinya bersumpah untuk menjadi hakim konstitusi sampai 30 April 2013.
Anggodo Widjojo menegaskan, ia tak mengenal dan tak pernah menghubungi hakim, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengadili permohonan praperadilan. Permohonan itu diajukan penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Anggodo, adik Anggoro Widjojo, tersangka dalam kasus korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, menyatakan hal itu sebagai hak jawabnya kepada Kompas di Jakarta, Senin (7/6).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban gagal membawa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji ke tempat yang aman (safe house). Polri menolak menyerahkan Susno untuk ”diasingkan” karena statusnya sebagai tahanan Polri.
LPSK memiliki kepentingan untuk melindungi Susno. Kasus Susno, selama ini, menimbulkan persepsi masyarakat bahwa mengungkap kejahatan justru bisa menjadi bumerang, bisa dihukum atau menjadi tersangka.
Jaksa Agung sudah menandatangani surat izin untuk tindakan polisional terhadap jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Meski demikian, sampai saat ini belum ada surat panggilan dari kepolisian untuk pemeriksaan kedua jaksa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (7/6), menyebutkan, surat izin yang dilayangkan kepolisian hanya menyebutkan ”permintaan keterangan” terhadap Cirus dan Poltak. Oleh karena itu, tidak dapat dipastikan tindakan polisional semacam apa yang dimaksud.
Bibit-Chandra Tetap Pimpinan Aktif hingga Disidangkan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memanggil dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, untuk bersaksi.
Kesaksian ini diharapkan bisa memperterang perkara dugaan penyuapan dan upaya menghalangi penanganan korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo.
Selain Bibit dan Chandra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga akan memanggil Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja.
Dana Aspirasi Justru Tidak Adil, Sejumlah Partai Politik Mulai Menolak
Pemberian dana alokasi program percepatan dan pemerataan pembangunan daerah pemilihan justru akan mempertajam ketimpangan pembangunan. Sebagian besar dana akan menumpuk di Jawa yang relatif maju, sedangkan Indonesia timur yang miskin memperoleh sedikit.