Mafia Pajak; Polisi Diizinkan Periksa Cirus dan Poltak

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengizinkan penyidik tim independen Kepolisian RI memeriksa jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Surat persetujuan pemeriksaan dua jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus pajak Gayus Tambunan itu tinggal ditandatangani Jaksa Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (3/6), menyampaikan hal itu. ”Pada prinsipnya Jaksa Agung menyetujui pemeriksaan itu,” kata Didiek.

Tak Ada Sengketa Kewenangan

LPSK Tetap Minta Susno Duadji Dipindahkan ke Rumah Perlindungan
Komisi III DPR menilai, tidak ada sengketa kewenangan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan kepolisian terkait penanganan hukum terhadap Komisaris Jenderal Susno Duadji.

LPSK diberi mandat undang- undang untuk melindungi saksi pelapor, yang dalam kasus ini adalah Susno, dan kepolisian harus menghormati hal tersebut.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan LPSK, Kamis (3/6).

Bongkar Mafia Bank Indonesia

Belum jelas kelanjutan skandal Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, kini Bank Indonesia kembali diguncang suap 1,3 juta dollar AS terkait pencetakan uang pecahan Rp 100.000.

Uang suap itu diduga masuk ke kantong sejumlah pejabatnya dan melibatkan perwakilan Bank Sentral Australia di Indonesia serta Securency International and Note Printing Australia.

Sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI) menerima suap untuk memenangkan perusahaan Securency International dalam tender pencetakan 50 juta lembar uang pecahan yang berbahan polimer itu pada 1999 (Kompas, 27/5).

Parlemen Dinilai Keterlaluan

Anggota DPR Beralasan Dana untuk Membina Daerah Pemilihan

Usulan Fraksi Partai Golkar supaya setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh dana aspirasi Rp 15 miliar dinilai amat keterlaluan. Usulan itu adalah bentuk perampasan uang negara oleh anggota Parlemen yang pendapatannya sudah memadai.

Polri Periksa Grup Bakrie; Terkait Pengakuan Gayus Terima Uang

Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan terus berlanjut. Saat ini tim independen memusatkan perhatian kepada pihak-pihak yang menjadi sumber dana haram Gayus. Mereka akan memeriksa sejumlah pihak yang disebut Gayus mengirimkan uang ke rekening miliknya.

Periksa Ajudan Mantan Menlu; Dugaan Korupsi Tiket

Penyidikan kasus dugaan penggelembungan harga (markup) tiket pesawat diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum berhenti. Meski berkas perkara beberapa tersangka segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tetap memeriksa sejumlah saksi.

Salah satu yang diperiksa adalah ajudan mantan Menlu Nur Hassan Wirajuda berinisial A. Namun, dia belum memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung). ''Dia belum hadir karena sakit, sehingga dijadwalkan minggu depan,'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin (3/6).

LKPP Membaik, SBY Belum Puas

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) terus membaik. Dia menyatakan senang karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPP 2009 disertai opini wajar dengan pengecualian (WDP). Presiden berharap LKPP berikutnya bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Saya happy karena ada peningkatan. Meski, saya belum puas benar," kata SBY di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (3/6).

Pansel Ketua KPK Jemput Bola

Bertekad untuk Cari Kandidat yang Benar-Benar Mumpuni

Panitia seleksi (pansel) calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari cara untuk mendapatkan sosok ideal pengganti Antasari Azhar. Pansel yang diketuai Patrialis Akbar itu akan melakukan jemput bola. Artinya, mereka akan mencari orang-orang yang mumpuni menjabat ketua KPK, baik dari lembaga penegakan hukum, universitas, maupun LSM.

Bibit dan Chandra Bisa Diadili dalam Kasus Pemerasan

Hakim Banding Menangkan Anggodo

Posisi dua wakil ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah kembali terancam. Mereka bisa diadili dalam kasus pemerasan yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo mengenai penghentian kasus Bibit-Chandra melalui SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan).

Hati Nurani pada Kasus Bibit-Chandra

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan atas penerbitan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) dugaan suap yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Dalam putusan yang dikeluarkan kemarin (3/6), hakim tinggi menganggap, untuk menghentikan proses hukum kasus Bibit-Chandra, kejaksaan seharusnya menggunakan deponering, bukan menerbitkan SKPP.

Subscribe to Subscribe to