Memilih Pemimpin KPK

MULAI 25 Mei sampai 14 Juni mendatang, panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Antasari Azhar. Kekurangan jumlah komisioner membuat posisi ketua KPK hingga kini kosong dan pola kepemimpinan dilakukan bergilir secara kolektif. Kekosongan itulah yang ingin diisi untuk melengkapi jumlah lima pimpinan KPK.

Media Briefing Dugaan Manipulasi Pajak KPC

2 Juni 2010 Pukul 13.00 WIB di kantor ICW

Pelaporan Kasus Korupsi Dana Block Grant RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) ke Kejati DKI Jakarta oleh "Oemar Bakrie"

ICW bersama KAKP (Koalisi Antikorupsi Pendidikan) akan melaporkan kasus dugaan korupsi dana Block Grant RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) pada Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta. Pelaporan kali ini akan menggunakan kostum guru Oemar Bakrie sebagai simbol agar guru mengawasi dan melawan praktek korupsi disekolah. Sebagaimana diketahui, guru dan orang tua murid merupakan korban paling merasakan dampak korupsi disektor pendidikan. Rabu, 2 Juni 2010 Pukul: 11.00 Wib - selesai Tempat: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Monitoring dan Pos Pengaduan Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2010/2011

Penerimaan Siswa Baru merupakan gerbang bagi warga negara untuk memperoleh hak mereka, pelayanan pendidikan yang bermutu. Karena itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membuka kesempatan yang seluas-luasnya dengan menghilangkan segala hambatan yang dapat membuat warga negara kesulitan memasukan anak ke sekolah.

Pansel Tetapkan Empat Tahun

Masa Jabatan untuk Pimpinan KPK Terpilih

Panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun. Mereka tidak terpengaruh pernyataan anggota DPR yang ingin masa jabatan pimpinan KPK terpilih nanti hanya satu tahun.

Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar menegaskan, masa jabatan empat tahun itu sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dia menuturkan, UU tersebut tidak menyebutkan soal pemilihan pimpinan KPK untuk menghabiskan masa jabatan pimpinan sebelumnya.

KPK Periksa Alim Markus Terkait Kasus Pengadaan Tanah PT Bharata

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus baru. Kemarin (31/5) KPK memeriksa pengusaha asal Surabaya, Alim Markus. Bos Maspion Group itu diperiksa terkait dengan kasus pengadaan tanah PT Bharata (BUMN) pada 2004 di kawasan Surabaya dan sekitarnya.

Alim yang kala itu mengenakan jas biru gelap mendatangi KPK sekitar pukul 09.30. Dia datang dengan didampingi konsultan hukumnya, Tito Ananto. Begitu keluar pada pukul 11.30, Alim memilih bungkam dan langsung menuju mobil pribadinya, Mercedes-Benz bernopol B 600 RFS.

Hakim Menolak Praperadilan Susno Duadji

Lamban Bergerak, LPSK Tunggu Respons Polisi

Keinginan Susno Duadji menghirup udara segar bakal sulit terwujud. Setelah upaya praperadilannya ditolak, hingga kemarin Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak bergerak cepat untuk melindunginya. Bahkan, lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai itu hanya bisa menunggu kesanggupan polisi untuk berkoordinasi dengan LPSK.

"Kami menunggu polisi kapan mereka bisa menerima kami (untuk berkoordinasi)," kata Abdul Haris (31/5).

Seleksi KPK; Patrialis Tetap Inginkan Masa Jabatan Empat Tahun

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Patrialis Akbar menyatakan, pihaknya belum mendapat konfirmasi terkait keinginan Dewan Perwakilan Rakyat agar masa jabatan pimpinan KPK hasil Pansel hanya bertugas satu tahun.

”Belum ada konfirmasi. Namun, kami akan bicarakan dari hati ke hati nanti ke DPR,” ujar Patrialis saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta.

Sengketa Pajak; Ditjen Pajak Bisa Persoalkan Lagi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan tunggakan pajak PT Kaltim Prima Coal atau KPC senilai Rp 1,5 triliun. Pasalnya, putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung terkait sengketa pajak ini belum memasuki materi perkara, yakni dugaan terjadinya kerugian negara akibat tunggakan pajak.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, didampingi anggota majelis PK, Imam Soebechi, Senin (31/5) di Jakarta, menuturkan, alasan penolakan PK adalah kesalahan atau cacat prosedur yang dilakukan Ditjen Pajak saat memulai penyidikan.

Susno Dibidik Kasus Ketiga

Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Penangkapan dan Penahanan Susno

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji akan dibidik lagi untuk dugaan pidana penerimaan gratifikasi. Polri membidik Susno setelah menetapkan Joni Situwanda sebagai tersangka dalam dugaan pemberian gratifikasi kepada Susno.

Subscribe to Subscribe to