Perkara Gayus; Pemberhentian Sementara Tunggu Berkas Lengkap

Pemberhentian sementara jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang baru bisa dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, Cirus dan Poltak juga bisa diberhentikan sementara sebelum berkas perkaranya lengkap jika penyidik menahan mereka berdua.

”Itu syaratnya agar Cirus dan Poltak diberhentikan sementara. Satu, perkaranya lengkap atau P-21. Kedua, belum P-21 tapi mereka dikenai upaya paksa dilanjutkan penahanan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (11/6).

Pemberhentian sementara itu dikenakan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan diberhentikan tetap jika divonis bersalah. Selama pemberhentian sementara, Cirus dan Poltak hanya menerima gaji selama dua bulan.

Cirus dan Poltak dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (14/6) mendatang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam penyimpangan penanganan perkara pajak dengan tersangka Gayus HP Tambunan.

Cirus adalah ketua tim jaksa peneliti perkara pajak Gayus, sedangkan Poltak menjabat Direktur Prapenuntutan pada Bidang Tindak Pidana Umum saat penanganan perkara Gayus.

Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang di Kejagung, Jumat, menyatakan belum menerima pemberitahuan soal status Cirus dan Poltak sebagai tersangka. Dirinya juga belum menerima surat permintaan dari Polri untuk mencegah Cirus dan Poltak ke luar negeri.

Perihal pengacara untuk Cirus dan Poltak, Edwin yang juga Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) mengaku belum merekomendasikannya. Alasannya, belum menerima pemberitahuan mengenai status mereka.

Justru PJI mengirimkan penasihat hukum untuk mendampingi tiga jaksa yang diperiksa pada hari Jumat di Markas Besar Polri, yakni Ika Syafitri, Eka Kurnia, dan Fadil Regan. Umumnya, pendamping adalah penasihat hukum yang juga mantan jaksa. Ketiga jaksa itu diperiksa sejak tengah hari hingga malam.

Secara terpisah, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Zainuri Lubis yang ditanya soal pasal yang dikenakan terhadap Cirus dan Poltak menjelaskan, sejauh ini keduanya diduga terkait pidana korupsi dan pencucian uang, seperti Gayus.

Namun, Zainuri belum dapat memastikan apakah Cirus dan Poltak telah diajukan ke pihak imigrasi untuk dicegah ke luar negeri. Menurut Zainuri, polisi yakin keduanya tidak akan melarikan diri. (SF/IDR)
Sumber: Kompas, 12 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan