Pemberhentian sementara jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang baru bisa dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, Cirus dan Poltak juga bisa diberhentikan sementara sebelum berkas perkaranya lengkap jika penyidik menahan mereka berdua.
”Itu syaratnya agar Cirus dan Poltak diberhentikan sementara. Satu, perkaranya lengkap atau P-21. Kedua, belum P-21 tapi mereka dikenai upaya paksa dilanjutkan penahanan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (11/6).