KPK Beberkan Penangkapan Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah untuk menyelidiki dugaan suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim, oleh pengacara Adner Sirait, sehari sebelum keduanya tertangkap tangan melakukan serah terima uang Rp 300 juta. Penangkapan dilakukan setelah penyelidik KPK mendokumentasikan serah terima uang yang diduga suap untuk memenangkan perkara yang ditangani Ibrahim itu.

Demikian kesaksian penyelidik KPK, HN Christian dan Tessa Mahardika, Senin (21/6), dalam sidang dengan terdakwa Ibrahim di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Seperti diberitakan, pemberian uang itu diduga terkait perkara sengketa tanah di Jakarta Barat yang terdaftar di Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta Nomor 36/B/2010/PT.TUN.JKT, yang ditangani Ibrahim.

Menurut Christian, surat perintah penyelidikan diterimanya dari penyidik KPK pada 29 Maret 2010. Data, identitas, dan foto Ibrahim dan Adner diterimanya bersamaan dengan surat perintah penyelidikan itu. Penyelidik KPK memantau aktivitas Ibrahim yang datang ke PT TUN Jakarta pada 30 Maret 2010 sejak sekitar pukul 8.00.

Tak lama berselang, Adner datang ke PT TUN Jakarta dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna silver bernomor polisi B 2922 DO. Adner sempat masuk ke PT TUN Jakarta sebelum kembali ke mobilnya dan menanti Ibrahim. Sesaat kemudian Ibrahim keluar, lalu masuk ke mobil Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi B 1750 KI miliknya.

Ibrahim bersama Mursalim, adiknya, serta Haryadi, sopirnya. Dua mobil itu bergerak beriringan, diikuti sejumlah mobil penyelidik KPK. Mobil Ibrahim sempat berhenti di jalan untuk menurunkan Haryadi. Mobil Ibrahim kembali bergerak setelah Mursalim mengemudi.

Tessa yang saat itu berada di mobil penyelidik KPK yang dekat dengan iringan mobil Ibrahim dan Adner, sekitar pukul 10.00, mengaku melihat kedua mobil itu berhenti di Jalan Mardani Raya, Jakarta. Mobil yang ditumpangi Tessa melintasi kedua mobil itu dan berhenti tak jauh dari sana. (why)
Sumber: Kompas, 22 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan