Keputusan Jaksa Agung melakukan peninjauan kembali atau PK terhadap putusan praperadilan Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus Bibit Slamet Rianto-Chandra M Hamzah merupakan langkah setengah hati.
Begitu nyata pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi digantung nasibnya karena upaya PK bisa saja sama hasilnya dengan putusan banding pengadilan tinggi (PT). Apalagi komentar Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa bahwa praperadilan tak bisa dimohonkan kasasi. Sebagai upaya hukum luar biasa, PK berbeda kualitasnya dengan kasasi.