Bibit - Chandra; Kejaksaan Dinilai Melawan Presiden

Mantan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengingatkan, Kejaksaan Agung tidak main-main dalam perkara terkait Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dia menilai, keputusan Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali adalah pengingkaran terhadap kehendak dan perintah Presiden.

”Dalam pidatonya, jelas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan agar perkara Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan,” kata Endriartono di Jakarta, Kamis (24/6). Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan, setelah permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terkait surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra, hanya menunda masalah. Pada akhirnya perkara Bibit dan Chandra akan dibawa ke pengadilan.

”Sebagai warga negara biasa, saya prihatin dengan keadaan ini. Perkara yang direkayasa ini jelas menghambat pemberantasan korupsi. Selama ini KPK bekerja dengan baik, tetapi diganggu dengan perkara ini,” katanya.

Kuasa hukum Chandra dan Bibit, Alexander Lay, menambahkan, ”Sejak Kejaksaan Agung mengeluarkan SKPP dengan alasan sosiologis, kami yakin mereka tak serius menghentikan perkara rekayasa ini. PK hanya menunda saja. Ujungnya bisa ditebak, akan dibawa ke pengadilan.”

Endriartono menilai, sikap Kejaksaan Agung sebagai bentuk pembangkangan terhadap Presiden sebagai atasannya. ”Dalam militer, anak buah yang membangkang perintah boleh ditembak komandannya,” ujarnya.

Endriartono juga melihat, Polri ”lepas” tanggung jawab terhadap kasus Bibit dan Chandra dengan melemparkannya kepada Kejaksaan Agung. Kejaksaan yang akhirnya menerbitkan SKPP.

Taufik Basari, kuasa hukum Bibit dan Chandra, mengatakan, kliennya sebenarnya siap menghadapi pengadilan jika memang kejaksaan menginginkan hal itu. ”Masalahnya ini akan memberikan angin kepada mafia hukum. Perkara yang tidak ada bisa diada-adakan dan diberi ruang di pengadilan,” ucapnya.

Secara terpisah, baik Bibit maupun Chandra mengatakan, siap menghadapi pengadilan. ”Kami yakin karena memang tidak bersalah. Namun, bagaimana dengan nasib KPK?” kata Chandra.

Bibit juga mengatakan, ia memiliki bukti, dirinya di Peru pada saat dituduh menerima uang dari pihak Anggodo. (aik)
Sumber: Kompas, 25 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan