Bibit- Chandra; Rekaman Tidak Masuk PK

Rekaman percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada November 2009 tak disertakan sebagai bukti baru dalam memori peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan. Jaksa hanya menggunakan alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari menegaskan hal itu kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (25/6). ”Rekaman itu kan kalau diperlukan di persidangan. Tapi, kami tidak memasukkannya ke PK,” kata Amari.

PT DKI Jakarta pada 3 Juni 2010 memutuskan, surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) atas nama tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tidak sah. Kejaksaan diperintahkan untuk melanjutkan perkara tersebut.

Bibit dan Chandra disangka menerima suap dan menyalahgunakan wewenang. Berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Pada 1 Desember 2009, Kejaksaan menerbitkan SKPP atas perkara tersebut.

Anggodo Widjojo mengajukan praperadilan atas penerbitan SKPP itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Nugroho Setiadji memutuskan, penerbitan SKPP tidak sah dan Kejaksaan harus melanjutkan penanganan perkara. Namun, Kejaksaan menyatakan banding.

Kini, Kejaksaan mengajukan PK atas putusan banding PT DKI Jakarta. Memori PK sudah disampaikan kepada PN Jaksel pada Kamis (24/6).

Ahmad Rivai, pengacara Bibit-Chandra, menyampaikan, memori PK merupakan kewenangan Kejaksaan. Oleh karena itu, ia berharap Kejaksaan lebih serius dalam menyusun memori PK tersebut, tidak asal-asalan. ”Praperadilan ini adalah bentuk kinerja Kejaksaan yang buruk saat menyusun alasan penerbitan SKPP,” ujar Rivai. (IDR)
Sumber: Kompas, 26 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan