Lagi, Atasan Gayus Jadi Tersangka

Soal Penanganan Pajak PT SAT
Atasan Gayus Halomoan Tambunan yang diduga terlibat sindikat pajak terus bertambah. Setelah Maruli Pandapotan Manurung, kemarin (24/6) Mabes Polri menetapkan atasan lain Gayus sebagai tersangka.

''Inisialnya HN,'' kata Kepala Bidang Penerangan Umum Kombespol Marwoto Soeto.

Namun, saat ditanya siapa HN dan apa perannya dalam mafia pajak itu, Marwoto enggan menerangkan secara detail. Perwira dengan tiga melati di pundak itu hanya mengatakan bahwa HN dijadikan tersangka sehubungan dengan penanganan kasus PT Surya Alam Tunggal (SAT). PT SAT adalah satu di antara empat perusahaan yang sudah diperiksa polisi karena berkaitan dengan Gayus. Tiga perusahaan lain adalah PT Exelcomindo, PT Indocement, dan PT Dowell Anadrill Schlumberger.

Penetapan tersangka HN juga didasarkan pada keterangan Gayus dan beberapa barang bukti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Iqbal Alamsjah mengakui bahwa HN adalah salah seorang pejabat di Ditjen Pajak. ''Iya, HN itu Humala Napitupulu,'' kata Iqbal saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Tetapi, Iqbal tidak mau menerangkan keterlibatan Humala dalam kasus tersebut. Yang jelas, lanjut Iqbal, Humala adalah direktur penelaah dan keberatan Ditjen Pajak. ''Untuk rinciannya, tanya saja ke penyidik,'' katanya.

Marwoto menjelaskan, HN diperiksa sejak Selasa lalu (22/6). Setelah unsur-unsur pidana terpenuhi, Rabu tim independen yang dipimpin Irjen Pol Mathius Salempang menentapkan Humala sebagai tersangka. Marwoto menerangkan, kini Humala ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Meski tidak mau memberikan keterangan detail, Marwoto memberikan petunjuk tentang keterlibatan Humala. "Pokoknya nggak jauh bedalah (dengan Maruli)," ujar dia. Nah, jika dilihat dari jabatannya, Humala merupakan atasan Gayus sekaligus Maruli.

Seperti diketahui, Senin lalu (21/6) tim independen menetapkan Maruli sebagai tersangka. Tuduhannya melakukan korupsi. Maruli adalah mantan kepala seksi pengurangan dan keberatan pajak. Dia pernah diperiksa secara internal oleh Ditjen Pajak. Dia lalu dimutasi ke Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) serta menjabat kepala bidang. (kuh/sof/c1/ari)
Sumber: Jawa Pos, 25 Juni 2010
-------------
Lagi, Pegawai Pajak Teman Gayus Menjadi Tersangka

Setelah Maruli Pandapotan Manurung dijadikan tersangka, Mabes Polri menetapkan satu lagi tersangka dalam perkara dugaan mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tersangka baru itu adalah Humala Napitupulu, mantan rekan satu tim Gayus HP Tambunan dan Maruli. Humala kini ditahan di rutan Mabes Polri.

Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto, Kamis (24/6), mengatakan, Humala sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/6) dan langsung diperiksa intensif oleh penyidik dari Tim Independen Mabes Polri. Humala diperiksa terkait dugaan praktik mafia pajak bersama Gayus dan Maruli. ”Masih sama dengan sangkaan terhadap Maruli juga,” kata Marwoto.

Berdasarkan pengakuan Gayus kepada penyidik, Maruli dan Humala adalah kolega Gayus hingga September 2007 sebagai tim penelaah keberatan. Gayus juga mengaku bahwa Maruli adalah mantan atasannya pada Maret-September 2007. Namun, hal itu dibantah oleh pengacara Maruli, Juniver Girsang. Juniver memastikan, kliennya secara struktural tidak pernah menjadi atasan langsung Gayus. Hanya pada 30 Juni 2007, Maruli pernah ditugaskan menjadi pejabat sementara atas permohonan keberatan PT SAT berdasarkan surat tugas dari Direktur Keberatan dan Banding.

Sejauh ini, menurut Juniver, Maruli diperiksa terkait dengan penanganan permohonan keberatan PT SAT atas penetapan pajak dengan pokok sengketa pajak sebesar Rp 290 juta.

Marwoto memastikan, Gayus, Maruli, dan Humala takkan ditahan di rutan yang sama. Hal itu untuk menghindari kemungkinan para tersangka tersebut saling mengintervensi. Gayus ditahan di rutan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; Maruli ditahan di Polres Jakarta Selatan; dan Humala sementara ditahan di rutan Badan Reserse Kriminal Polri.

Perkara dugaan mafia pajak merupakan kelanjutan dari perkara praktik mafia hukum yang telah menyeret sederet aparat penegak hukum, termasuk pengacara. Perkara yang disidik polisi itu kini berupaya membongkar asal-usul aset miliaran rupiah yang diperoleh Gayus yang kemudian digunakannya untuk menyuap aparat hukum.

Gayus terseret pidana pada 2009 ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi sejumlah rekeningnya yang mencurigakan senilai Rp 28 miliar. Laporan itu lalu disidik oleh Mabes Polri. Namun, perkara direkayasa penyidik sehingga Gayus lolos. Untuk rekayasa itu, Gayus diduga menyuap aparat. (SF)
Sumber: Kompas, 25 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan