Dua mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi di bank itu selama periode 2002-2005. Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran Uce Karna Suganda dan mantan Direktur Operasional Abas Suhari Sumantri.
Putusan terhadap keduanya dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/6).