Permintaan advokat OC Kaligis dan Farhat Abbas agar Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan sela dan memerintahkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pencoretan nama mereka dari daftar calon belum disikapi MK. Hakim konstitusi justru meminta keduanya memperjelas urgensi putusan sela itu.
Hal itu terungkap pada sidang perdana uji materi terhadap Pasal 29 Huruf d dan e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait usia calon pimpinan, Kamis (17/6) di Jakarta. Sesuai pasal itu, pimpinan KPK berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun.