Politik Anggaran; Seperti DPR, DPD juga Minta Dana untuk Daerah

Dewan Perwakilan Daerah mengikuti jejak Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan program percepatan dan pemerataan pembangunan daerah yang sebelumnya dikenal dengan nama dana aspirasi. DPD akan meminta pemerintah menambah alokasi dana dekonsentrasi dan dana alokasi khusus sebesar 30 persen per daerah.

Usulan itu disampaikan Ketua Komite IV DPD John Pieris dalam jumpa wartawan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (29/6). Awalnya, DPD berencana untuk mengusulkan program percepatan dan pemerataan pembangunan daerah dalam bentuk dana pembangunan pedesaan sebesar Rp 1 miliar per desa.

”Kalau Rp 1 miliar per desa, itu akan sulit dilakukan karena yang dibutuhkan Rp 70 triliun,” katanya.

Oleh karena itu, DPD masih terus menggodok konsep yang paling baik untuk memeratakan pembangunan daerah. Salah satunya dengan mengusulkan penambahan dana dekonsentrasi dan dana alokasi khusus sebesar 30 persen bagi tiap-tiap daerah.

Tambahan 30 persen dana untuk daerah itu disebut sebagai dana simpul negosiasi aspirasi. Dana tersebut merupakan dana mengendap yang bisa digunakan untuk proyek pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah. Namun, dana simpul negosiasi aspirasi tersebut baru bisa digunakan atau dicairkan setelah memperoleh rekomendasi dari DPD.

Wakil Ketua DPD Laode Ida menambahkan, program percepatan pemerataan pembangunan daerah itu merupakan upaya untuk menjawab kesenjangan pembangunan di Indonesia. Program tersebut juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan desa.

Program itu pun merupakan salah satu cara untuk memenuhi aspirasi serta kebutuhan rakyat yang mereka wakili. ”Kami, baik anggota DPR maupun anggota DPD, yang pulang ke daerah pasti ditanya oleh rakyat, apa yang telah kami berikan kepada mereka. Bahkan, kadang-kadang kami dianggap gagal oleh rakyat,” ujar Laode menjelaskan. (NTA)
Sumber: Kompas, 30 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan