Kuasa hukum RCTI, Kompas dan Kompas.com, serta Warta Kota, Amir Syamsuddin, mondar-mandir di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pekan lalu. Ia menunggu sidang perkara gugatan yang diajukan tersangka kasus perjudian Raymond Teddy terhadap ketiga media itu.
Jadwal sidang sebenarnya pukul 10.00. Namun, hingga pukul 13.30, sidang belum mulai. Amir mulai gelisah. ”Ini sidang belum mulai-mulai,” keluhnya. Sidang akhirnya dimulai pukul 14.00.