Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (21/6) menetapkan mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka. Dia disangka menerima suap terkait pengesahan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2003-2004 untuk renovasi gedung kantor, wisma Dubes, dan rumah dinas KBRI di Singapura.
Proyek renovasi tersebut menelan biaya anggaran hingga Rp 16,4 miliar. ''KPK sudah menetapkan mantan Sekjen Deplu (sekarang Kemenlu) SP (Sudjadnan Parnohadiningrat) sebagai tersangka,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK kemarin.