Sidang Bupati Pasuruan Tunggu Fatwa MA

Pelaksanaan sidang Bupati Pasuruan Dade Angga soal kasus kebocoran kasda Pemkab Pasuruan Rp 74 miliar harus tertahan. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan lokasi sidang dari Pasuruan ke Surabaya.

Dana Aspirasi: Anomali Politik

Dana aspirasi, istilah baru yang tiba-tiba saja populer; meski mendatangkan banyak pertanyaan dari kalangan publik. Apalagi secara substantif di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan Filipina, ”dana aspirasi” itu dikenal dengan istilah pork barrel (gentong babi).

Terlepas dari setuju atau tidak dengan substansinya, dalam konteks Indonesia, istilah itu agaknya bisa diganti dengan cow-barrel (gentong sapi), atau bahkan chicken barrel (gentong ayam), yang mungkin bagi banyak kalangan masyarakat Indonesia lebih nyaman didengar.

UU No 3/2009 Cacat Prosedur; Mahkamah Konstitusi Tolak Batalkan UU Mahkamah Agung

Mahkamah Konstitusi pada sidang di Jakarta, Rabu (16/6), menilai, pembuatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung cacat prosedural. Ada kesalahan konstitusional dalam pembuatan UU itu, yakni tak sesuai dengan Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, demi asas kemanfaatan, MK menolak membatalkan UU MA karena menyatakan UU No 3/2009 itu tak memiliki kekuatan hukum mengikat tidak membuat keadaan lebih baik.

DPR Panggil Jaksa Penyidik

Usut Macetnya Kasus Sisminbakum

Panja (panitia kerja) penegakan hukum Komisi III DPR gerah dengan penanganan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM (kini Kemenkum HAM) yang dinilai belum tuntas. Rencananya, panja memanggil tim penyidik kasus itu untuk dimintai keterangan.

"Banyak pihak yang mengatakan, dalam kasus Sisminbakum ada kekuatan extra ordinary yang ikut campur, sehingga orang yang bisa jadi tersangka, tidak jadi tersangka," kata anggota Panja Herman Herry di Kejaksaan Agung kemarin (16/6).

Polisi Buru Donatur Uang Miliaran Rupiah Milik Gayus

Polisi terus mencari penyetor uang miliaran rupiah milik Gayus Tambunan. "Sekarang sedang dicari asal usulnya. Masih diperlukan proses penyelidikan," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi di gedung DPR Jakarta kemarin (16/6).

Eksistensi Menuju "Zero Point" 2-014

Eksistensi anggota DPR saat ini harus dibaca dari pijakan demokrasi yang telah dilalui dan gambaran perebutan kekuasaan dalam pemilu mendatang. Dalam rentang itu, terpapar sejumlah kepentingan yang membuat pribadi anggota Dewan sulit dikendalikan dalam ikatan koalisi partai.

Tiga Mantan Anggota DPR dituntut

Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Azwar Chesputra, Fraksi Partai Golkar; Fachry Andi Leluasa, Fraksi Partai Golkar; dan Hilman Indra, Fraksi PBB, dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Ketiganya dinilai terbukti bersalah menerima uang dalam proyek alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api.

Pilkada Jambi; Politik Uang Mulai Marak

Politik uang mulai marak terjadi mendekati hari pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi. Panitia Pengawas Pemilihan Umum menyelidiki kasus tersebut.

Politik uang berupa bagi-bagi beras terjadi sejak Senin malam hingga Selasa (15/6) pagi. Di Kabupaten Muaro Jambi, tim sukses pasangan calon membagi-bagikan beras kepada warga di Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Muara Kumpeh; Desa Kota Karang dan Desa Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu; serta Desa Maro Sebo dan Desa Kemingking, Kecamatan Maro Sebo.

Calon Ketua KPK Jangan Ada yang Diistimewakan

Calon Mundur Setelah Terpilih
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu mundur dari jabatannya saat ini. Baru setelah terpilih menjadi pimpinan KPK, calon harus mundur dari apa pun jabatannya, baik di institusi negara maupun swasta.

Penegasan itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Selasa (15/6) di Istana Negara, Jakarta. Ia juga menjelaskan, Panitia Seleksi Pimpinan KPK resmi menutup pendaftaran calon. Dari 427 pendaftar, 285 orang sudah melengkapi syarat administratif.

Bursa Kepala Polri; Draf Perpres Kontroversial

Draf Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengusulan atas Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Polri dinilai kontroversial. Draf tersebut, di antaranya, memuat klausul bahwa penetapan calon- calon kepala Polri dilakukan oleh Kapolri yang sedang menjabat, lalu diajukan kepada Presiden. Klausul tersebut diduga bermuatan kepentingan tertentu.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Jakarta, Selasa (15/6), setelah mencermati isi draf tersebut. Hal itu ada di Pasal 5.

Subscribe to Subscribe to