Beber Aliran Dana Sisminbakum

Pemeriksaan Bos Rekanan Kemenkum dan HAM

Penyidikan dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesoedibjo terus berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Agung kemarin (30/6) memeriksa Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu. PT SRD merupakan rekanan Kemenkum dan HAM dalam proyek Sisminbakum.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah menyatakan, pemeriksaan terhadap Yohanes sebagai saksi berkaitan dengan dana hasil pungutan dalam Sisminbakum serta pengelolaannya. ''Tidak jauh dari pemeriksaan (Yohanes) sebagai tersangka,'' katanya di sela-sela pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk menguatkan keterlibatan Yusril dan Hartono. Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Sisminbakum menyebut ada pertanggungjawaban pidananya. ''Memang mengarah ke dua orang itu (Yusril dan Hartono, Red). Apakah dua orang itu bisa dipersalahkan dan bertanggung jawab, ya nanti kita lihat,'' kata mantan staf khusus jaksa agung tersebut.

Penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi. Selain Yohanes, dua lainnya adalah mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita (sudah disidang) dan salah seorang Komisaris PT SRD Gerald Yakobus. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan. ''Romli minta ditunda, Yakobus belum ada laporan,'' ungkap Arminsyah.

Saat rehat makan siang, Yohanes yang didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan aliran dana dari hasil pungutan Sisminbakum. Menurut dia, total pungutan Sisminbakum sejak diberlakukan pada 2001 hingga 2008 mencapai Rp 420 miliar. Di antara jumlah itu, yang masuk ke PT SRD Rp 378 miliar.

Bagian untuk PT SRD tersebut dimasukkan ke rekening di Bank Danamon GKBI Sudirman, kemudian dipindahkan ke Bank Danamon Cabang Kebon Sirih. ''Yang saya tahu, semua uang itu ditarik ke PT Bhakti Investama untuk investasi,'' ungkap Yohanes.

PT Bhakti Investama adalah milik Hary Tanoesoedibjo yang merupakan saudara Hartono Tanoesoedibjo. Meski menjadi Dirut, Yohanes tidak bisa menarik uang PT SRD dari Danamon. ''Penentunya Hartono,'' katanya.

Selanjutnya, menurut dia, investasi tersebut digunakan sebagai penunjang atau biaya operasional anak perusahaan yang dikelola Hary dan Hartono. Misalnya, di bidang bisnis media (Seputar Indonesia) dan penerbangan (Adam Air). Selain itu, dibelikan properti berupa apartemen dan tanah.

''Semua kalau kesulitan (dana), pinjamnya dari PT SRD. PT SRD kan kaya mendadak, sebulan dapat 30 miliar cash,'' bebernya.

Di bagian lain, Dirut Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo mendampingi Direktur TPI Ruby Panjaitan melaporkan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perdata Kemenkum dan HAM Rieke Amavita atas dugaan pemalsuan dokumen sengketa TPI ke Polda Metro Jaya. ''Saya prihatin dengan kasus tersebut,'' kata Hary kemarin.

Kuasa hukum Ruby, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan, Rieke diduga melanggar pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dalam akta otentik dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (fal/jpnn/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 1 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan