Incar Yusril, Periksa Mantan Kepala Koperasi

Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesoedibjo mulai dilakukan Kejaksaan Agung. Kemarin (29/6), tim penyidik menggali keterangan dari tiga saksi.

Tiga saksi itu adalah mantan Kepala Biro Keuangan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Ismail Barmawi, perintis Sisminbakum John Sarodja Saleh, dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Ali Amran Djannah.

Kapuspenkum Didiek Darmanto menyatakan, tiga saksi tersebut memenuhi panggilan dan mulai diperiksa pukul 10.00 di Gedung Bundar. Pemeriksaan terhadap mantan ketua koperasi itu terkait dengan adanya pembagian biaya akses antara koperasi dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), yang menjadi rekanan. Jumlahnya 10 : 90 persen.

Ditanya wartawan soal penandatanganan perjanjian kerja sama itu, Ali Amran tidak menjawab. ''Saya kurang tahu. Saya sakit, saya sakit,'' ujarnya.

Namun, kuasa hukum Ali, Zainudin Yulianto, menyatakan bahwa kliennya memang ikut menandatangani salah satu surat perjanjian dalam Sisminbakum. ''Benar, dia ikut tanda tangan,'' katanya. Namun, dia tidak merinci surat perjanjian yang dimaksud. ''Itu sudah masuk materi. Tanya jaksa saja,'' ujarnya.

Dalam Sisminbakum, terdapat surat perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD tertanggal 8 November 2000 tentang penetapan tarif biaya akses.

Zainudin juga mengelak saat ditanya tentang penetapan tarif biaya akses yang dikenakan terhadap notaris. Dia hanya menegaskan, kliennya dicecar 30 pertanyaan oleh tim penyidik dalam kapasitas sebagai mantan ketua KPPDK. ''(Keterangan) untuk keterlibatan dua tersangka (Yusril dan Hartono, Red),'' ungkapnya.

Dalam kasus Sisminbakum, Ali Amran juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkasnya belum diajukan ke pengadilan. (fal/c5/iro)
Sumber: Jawa Pos, 30 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan