Mantan Bupati Kerinci Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan mantan Bupati Kerinci Fauzi Siin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pos anggaran Sekretariat Daerah pada APBD Kabupaten Kerinci 2008. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 3,9 miliar.

Selain Fauzi, dua pejabat daerah lainnya, Asisten Sekretaris Daerah II Sukur Kela Berajo dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci Samsurizal, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus serupa.

”Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, ketiga mantan pejabat itu kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Andi Ikbal, Selasa (29/6).

Mengenai penahanan tersangka, Kejati belum memberikan ketetapan. Menurut Andi, pihaknya masih harus memeriksa kembali ketiga pejabat tersebut terkait statusnya sebagai tersangka. Penahanan hanya akan dilakukan apabila ketiganya memiliki potensi menghilangkan barang bukti atau berupaya melarikan diri.

Sejauh ini, alat bukti yang dimiliki kejaksaan dinyatakan telah cukup, berupa sejumlah dokumen dan keterangan sejumlah saksi. Selain itu, ada pula data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008. ”Dari situlah diketahui adanya kerugian negara senilai Rp 3,9 miliar,” demikian Andi.

Fiktif

Dalam kasus ini Fauzi dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya uang negara. Sebab, dia merupakan penanggung jawab keuangan daerah.

Hasil audit BPK menemukan adanya kejanggalan dalam sejumlah penganggaran dana di pos Sekretariat Daerah. Ada kegiatan yang diduga dananya digelembungkan dan ada penganggaran atas kegiatan dan pengadaan fiktif. Penyidikan jaksa dilakukan dengan konsentrasi pada empat item kegiatan, pengelolaan keuangan di bidang makan dan minum, perawatan kendaraan, alat tulis kantor, dan barang cetakan.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Andi, penyidik memperoleh barang bukti berupa surat pertanggungjawaban penggunaan keuangan. Surat itu dibuat seolah-olah ada kegiatan, padahal tidak ada.

Ditemukan pula laporan kegiatan yang dananya digelembungkan. Penyidik juga mengonfirmasi pihak ketiga untuk mengetahui jika kegiatan-kegiatan selama 2008 tersebut benar dilakukan atau tidak.

Selain tiga tersangka, Kejati juga telah memeriksa sejumlah pejabat daerah lainnya. ”Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” papar Andi.

Fauzi menjabat sebagai Bupati Kerinci selama dua periode, 1998-2008. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bogor. (ITA)
Sumber: Kompas, 30 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan