Perkara Bibit-Chandra; Kejaksaan Agung Dinilai Lakukan "Langkah Aman"

Kejaksaan Agung dinilai mengulur waktu dan mengambil langkah aman, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali atau PK, terkait perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Apalagi, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Kejaksaan bukanlah pihak yang bisa mengajukan PK.

Deponering Tidak Bisa Diajukan karena Perkara Anggodo Tengah Disidangkan

Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, belum bisa lepas dari jerat kasus hukum. Hal itu terkait dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memilih opsi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) perkara Bibit-Chandra.

Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang Ditetapkan sebagai Tersangka

Mata rantai kasus sindikasi mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan lengkap sudah. Mabes Polri akhirnya menetapkan dua jaksa yang terlibat dalam perkara Gayus sebagai tersangka. Keduanya adalah Cirus Sinaga dan Poltak Manulang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di sela acara sarasehan dan reuni alumni di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, kemarin (10/6). "Iya, dua jaksa itu," kata Ito untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Belum Temukan Indikasi Korupsi, KPK Terburuk Tangani Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang paling diharapkan DPR dalam menuntaskan kasus Bank Century. Namun, tim pengawas (timwas) kasus Bank Century, tampaknya, harus kecewa. Jika dibandingkan dengan kinerja Mabes Polri dan kejaksaan, capaian KPK dalam menindaklanjuti rekomendasi paripurna DPR itu paling buruk.

Kasus Bibit-Chandra, Kejaksaan Siapkan Deponering dan PK

Teka-teki langkah kejaksaan dalam menyikapi pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) perkara Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah segera terjawab. Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan, institusi yang dipimpinnya telah memilih satu opsi penyelesaian perkara dugaan pemerasan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

KPK Diminta Telusuri Harta Perwira Tinggi Polri

Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang diduga dimiliki perwira tinggi Kepolisian Negara RI. Penelusuran transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan penting dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi di Polri.

Pemerintah Dinilai Tak Berhasil Perkokoh KPK

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak tegas dalam memberantas korupsi karena pemerintah gamang dan terlalu banyak melakukan kompromi politik. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga dinilai tidak berhasil memperkokoh institusi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaksanakan agenda besar reformasi, yaitu pemberantasan korupsi.

Hal itu dikemukakan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat di Jakarta, Rabu (9/6). ”Kesimpulannya, pemerintah ternyata tidak berhasil memperkokoh posisi KPK untuk memberantas korupsi,” kata Komaruddin.

SKPP Bibit Chandra; Pilih Cicak atau Buaya?

Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kini mendapat ujian terberat. Mereka tidak hanya dituntut menunggu calon pimpinan mendaftar, tetapi juga harus mencari ”cicak” hingga ke sarangnya. Kebanyakan yang mendaftar ternyata para ”buaya” atau setidaknya pembela ”buaya”.

Hingga tiga hari menjelang penutupan pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panitia seleksi sudah menerima 78 pendaftar yang berkasnya dinyatakan lengkap. Sebagian besar, atau sebanyak 28 pendaftar, adalah pegawai negeri sipil, baik yang masih aktif maupun pensiun.

Bibit-Chandra; Sikap Kejaksaan Ada di Presiden

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan telah punya sikap terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo. Sikap itu akan disampaikan kepada publik setelah diketahui dan disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hendarman, Rabu (9/6) di Jakarta, menuturkan, sikapnya itu telah disampaikan secara tertulis kepada Presiden, Selasa lalu. ”Tentunya ada petunjuk (dari Presiden) karena dulu ada amanah. Setelah ada petunjuk atau pengarahan, nanti saya sampaikan,” kata Hendarman.

Korupsi Pemadam; KPK: Hengky Tak Diracun

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, sejauh ini belum ada indikasi kematian Hengky Samuel Daud karena diracun. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan otopsi terhadap jenazah Hengky jika pihak keluarga menginginkannya.

”Kami sangat mendukung untuk mengusutnya, tapi harus ada indikasi awal dulu, lalu dilakukan otopsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (9/6).

Subscribe to Subscribe to