Calon Pimpinan KPK; 287 Pendaftar Ikut Seleksi

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi segera memulai proses seleksi administrasi terhadap 287 pendaftar yang melengkapi persyaratan. Dua advokat, OC Kaligis dan Farhat Abbas, terancam dicoret dari seleksi, mengingat hingga kini Mahkamah Konstitusi belum mengabulkan permohonan putusan sela yang mereka ajukan.

”Sampai sekarang masih dibahas. Lagi pula sekarang masih sibuk sengketa pilkada,” kata panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein, Selasa (22/6) di Jakarta. Sidang terakhir digelar pekan lalu berupa pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin hakim konstitusi Akil Mochtar.

Sekretaris Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Achmad Ubbe menyatakan tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan, usia minimal calon adalah 40 tahun dan maksimal 65 tahun. ”Pansel jalan terus karena perintah UU. Mungkin tahun depan saja kalau uji materi mereka diterima,” katanya.

Hingga berakhirnya penerimaan kelengkapan berkas, Ubbe mengatakan, Pansel menerima 287 pendaftar dari total 402 yang mendaftarkan nama. Seleksi administrasi dilakukan tiga hari, 24-27 Juni 2010. Pengumuman akan dipasang di media cetak sehari berikutnya, 28 Juni 2010.

Hingga Selasa siang, Achmad Ubbe menjelaskan, Pansel belum menerima surat pengunduran diri advokat Todung Mulya Lubis dari panitia. Mulya Lubis memutuskan untuk bergabung dengan Partai Demokrat.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, surat pengunduran diri Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Asshiddiqie sudah diterima Presiden. (ana/day)
Sumber: Kompas, 23 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan