Sebut Satgas Antimafia Mirip dengan LSM

Petisi 28 Ajukan Uji Materi ke MA

Aktivis Petisi 28 memenuhi janjinya untuk menggugat Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Siang kemarin (22/6), salah seorang aktivis Petisi 28, Haris Rusly, bersama Catur Agus Saptono, kuasa hukum Petisi 28, mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mendaftarkan permohonan keberatan terhadap Keppres No 37 Tahun 2009 tentang Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

''Ada beberapa aspek yang membuat kami menggugat agar satgas dibubarkan,'' kata Catur saat ditemui di MA.

Dia menerangkan tiga landasan yang diajukan dalam permohonan keberatan itu. Yang pertama adalah ketidakjelasan definisi mafia hukum. Menurut pemahaman Catur, mafia hukum adalah pejabat yang terlibat dalam kasus suap-menyuap. Tugas untuk membongkarnya sudah berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang kedua adalah landasan sosiologis. Satgas dianggap gagal mengungkap dua kasus mafia hukum besar. Yakni, kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan. Bahkan, Komjen Pol Susno Duadji yang disebut sebagai whistle blower justru dijebloskan ke tahanan. Lalu, ada kasus Bibit-Chandra. Satgas gagal mengungkap siapa sebenarnya yang bermain di balik kasus yang melemahkan KPK tersebut.

Yang ketiga adalah landasan hukum. Petisi 28 menganggap pembentukan satgas memiliki banyak kejanggalan dan cacat hukum. ''Pembentukan satgas tidak punya payung hukum. Sebab, yang dipakai cuma keppres,'' tutur Catur.

Dia menerangkan, harus dibedakan antara mengatur dan menetapkan. Jika bersifat mengatur, itu akan dituangkan dalam bentuk perpres (peraturan presiden). Nah, setelah prepres tersebut terbentuk, barulah dibuat keppres (keputusan presiden) untuk menetapkan lembaga dan siapa orang di dalamnya.

''Tapi, (pembentukan) satgas tak disertai perpres. Jadi, tak punya payung hukum,'' ungkap pria yang sedang menempuh magister hukum di Universitas Indonesia (UI) tersebut. ''Karena itu, keppres (No 37 tentang Satgas) tersebut menjadi rancu dan batal demi hukum,'' imbuhnya.

Catur mencontohkan, dalam pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R), SBY membikin perpres dulu, kemudian membuat keppres.

Apa yang menjadi bahan uji keppres tersebut? Catur lalu menjawab, keppres tersebut akan diuji dengan berbagai UU. Di antaranya, UU No 14 Tahun 1985 tentang MA, UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY), dan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Catur, kewenangan satgas sudah menabrak kewenangan lembaga-lembaga penegak hukum itu yang sudah diatur dalam UU.

Saat disinggung tentang wewenang satgas yang hanya mengoordinasi instansi-instansi penegak hukum, dia menyatakan bahwa hal itu sangat tidak tepat. Dia beralasan bagaimana mungkin satgas yang hanya dibentuk lewat keppres berwenang untuk mengoordinasi lembaga-lembaga negara yang dibentuk undang-undang. ''Ini (satgas, Red) kan cuma seperti LSM (lembaga swadaya masyarakat),'' sindirnya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, satgas diduga telah melanggar pidana. Salah satunya, satgas dengan mudah mengakses data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang sebenarnya tidak boleh diakses siapa pun. ''Kan memang ketuanya (Ketua PPATK Yunus Husein) menjadi salah seorang anggota satgas,'' ujarnya.

Haris Rusly menilai, sepak terjang satgas sangatlah diskriminatif. Sebab, satgas bertindak sangat agresif dan tanggap pada kasus hukum yang tidak terkait dengan istana. ''Tapi, coba kasus Bank Century dan beberapa kasus lainnya yang melibatkan lingkungan presiden, tidak pernah tuntas ditangani satgas.'' (kuh/c5/dwi)
-------------
Denny: Pengaduan Meningkat, Bukti Kepercayaan Masyarakat
DITEMUI terpisah, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menanggapi enteng gugatan yang diajukan Petisi 28. Dia mempersilakan siapa pun menggunakan haknya dalam melakukan uji materi. Yang jelas, kata dia, pembentukan satgas merupakan hak presiden sepenuhnya dan tidak melanggar tatanan hukum apa pun.

Bahkan, dia menyatakan bahwa kinerja satgas sangat baik dan telah memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Sebagai bukti, Denny menunjukkan data ribuan laporan masyarakat terkait dugaan mafia hukum yang masuk ke satgas. Sampai kemarin, satgas menerima 2.218 laporan.

Selain itu, terjadi pergeseran mengenai instansi yang paling banyak dilaporkan. Jika pada Mei lalu institusi MA dan pengadilan menduduki peringkat pertama sebagai lembaga yang paling banyak dilaporkan, bulan ini kepolisian berada di peringkat pertama. Jumlahnya 365 laporan.

Peringkat kedua dengan 353 laporan ditempati pengadilan. Peringkat ketiga adalah kejaksaan dengan 306 laporan. ''Laporan yang paling banyak masuk adalah kasus tanah, KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), serta kasus penipuan dan penggelapan,'' jelasnya kemarin (22/6).

Namun, di antara laporan yang masuk tersebut, Denny tak bisa menjawab secara pasti jumlah kasus yang berhasil dituntaskan satgas. ''Saya lupa data pastinya. Tapi, kira-kira 50 persen sudah kami tangani dengan baik,'' ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya kini getol menginvestigasi ke daerah-daerah yang diduga kuat terdapat kasus mafia hukum. ''Itu adalah atensi presiden. Agar kami lebih giat turun ke daerah,'' tegasnya. (kuh/c5/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 23 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan