Asisten Sekda Mengaku Diperintah Atasan

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Ende Hendrikus Seni, selaku terdakwa, mengaku menyuap anggota Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Timur karena diperintah atasannya.

Kuasa hukum terdakwa, Titus M Tibo, Senin (28/6), menyampaikah hal itu dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

”Kami meminta majelis hakim menerima keberatan kuasa hukum terdakwa. Sebab, peran terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lebih hanya sebagai orang yang diperintah oleh atasannya untuk mengantar (uang),” kata Titus dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Asiadi Sembiring, dengan hakim anggota R Massang dan AA Ngurah Budhi.

Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Faetoni Yosi Abdullah. Kemarin, terdakwa didampingi kuasa hukum lainnya, Petrus Wada.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Ia diancam pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Selain Hendrikus Seni, yang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa, juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Iskandar Mohamad Mberu.

Iskandar hingga kini belum diproses karena masih menjalani penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,5 miliar pada APBD Ende 2005 dan 2008.

Amplop besar
Hendrikus mengaku, pada 23 Juli 2007 dia menerima amplop besar berisi uang Rp 150 juta. Uang itu diserahkan oleh Stefanus Fodhe, bendahara di Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende.

Dalam konteks ini, Hendrikus diperintah Iskandar untuk menyerahkan uang tersebut kepada Irianto, anggota Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTT di Kupang. Dengan harapan, Pemkab Ende mendapat rekomendasi baik dari hasil audit keuangan.

Uang sebanyak Rp 150 juta itu diambil dari pos belanja tidak terduga. Dalam perkara ini tindakan Hendrikus dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tepatnya Pasal 48.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, pos belanja tidak terduga semestinya hanya digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terulang, misalnya penanggulangan bencana alam atau bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.

Peran
Dalam pembelaan terdakwa, kemarin, Titus juga menyatakan, jaksa semestinya menempatkan secara jelas dan tegas peran terdakwa Hendrikus, apakah sebagai pleger, yang melakukan, atau mede pleger, turut serta melakukan.

”Apabila (terdakwa) berperan sebagai pleger, orang yang menerima dan menjalankan perintah dari saksi Iskandar Mohamad Mberu (atasan terdakwa), tentu terdakwa Hendrikus Seni tidak layak dijadikan terdakwa dalam kasus ini. Seharusnya jaksa penuntut umum menempatkan Hendrikus sebagai saksi,” kata Titus.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (5/7) pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa. (SEM)
 
Sumber: Kompas, 29 juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan