BPK Persoalkan Pos Bantuan Sosial di Bali

Badan Pemeriksa Keuangan mempersoalkan nama pos bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali tahun 2009. Pos tersebut dinilai sulit mendapatkan bukti pertanggungjawabannya. BPK menyarankan, untuk selanjutnya, pos itu diganti namanya.

”Kami kesulitan membuktikan alur anggaran bantuan sosial tersebut. Kami menyarankan diganti saja, seperti program pendidikan atau program yang lain yang lebih pasti,” kata anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, seusai penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2009 di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Senin (21/6).

Bantuan sosial merupakan anggaran dari APBD yang diberikan kepada setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan masing-masing anggota.

Pada tahun 2009, anggaran bantuan sosial tercatat sekitar Rp 10 miliar untuk 55 anggota DPRD Bali. Tiap-tiap anggota mendapat sekitar Rp 200 juta. Pada tahun 2010, pemerintah daerah menganggarkan Rp 13,7 miliar untuk 55 anggota. Artinya, setiap anggota mendapat dana Rp 250 juta.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali AA Oka Ratmadi menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu saran BPK tersebut. Alasannya, nama program pos bantuan sosial telanjur populer di masyarakat.

”Kami belum bisa berkomentar karena harus dibicarakan terlebih dahulu dengan semua pihak terkait,” kata Oka Ratmadi.

BPK menilai, laporan keuangan pemerintahan Bali tahun 2009 adalah wajar dengan pengecualian. Temuan kerugian daerah tercatat senilai Rp 17,6 miliar dan temuan administrasi Rp 178,4 miliar. (AYS)
Sumber: Kompas, 22 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan