Mendiknas dan Anak Buahnya Tak Mampu Urusi Permintaan Informasi Publik tentang RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional)

Press Release : BANTAHAN ICW TERHADAP MENDIKNAS

ICW membantah pernyataan Mendiknas, M. Nuh, di harian Media Indonesia selasa tanggal 22 Juni 2010 (hal 16) bahwa  “Hingga kini pihaknya belum menerima surat permintaan pengelolaan dana RSBI dari Indonesia Corruption Watch (ICW)”.

Pernyataan ini tidak benar karena ICW telah melayangkan surat pada Mendiknas secara langsung melalui sekretariat Menteri Pendidikan Nasional tanggal 10 Juni 2010. Surat tersebut bernomor 175/SK/BP/ICW/VI/10 tentang permintaan informasi dan dokumen Dana Block Grant RSBI 2006-2010 di 1.172 sekolah (SD, SMP, SMA, dan SMK) diseluruh Indonesia. Selain itu, ICW juga telah memegang surat bukti tanda terima surat dari Sekretariat Menteri Pendidikan Nasional dengan nomor agenda 2809 (terlampir).

Pernyataan Mendiknas ini membuktikan bahwa Mendiknas dan jajarannya tak mampu mengurusi permintaan informasi publik. Mendiknas seharusnya mengetahui dengan cepat adanya informasi publik yang disampaikan oleh pemohon (ICW) karena langsung disampaikan pada sekretariat Mendiknas. Staf sekretariat langsung menyampaikan permitaan informasi tersebut. Selain itu, Mendiknas juga seharusnya mengetahui permintaan informasi publik tersebut melalui berita media karena permintaan informasi telah diliput oleh rekan-rekan jurnalis.

Hal ini juga semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana Block Grant RSBI tidak transparan tidak hanya ditingkat sekolah akan tetapi juga ditingkat Kemendiknas. Pihak Kemendiknas cenderung menutupi pengelolaan keuangan dana Block Grant RSBI pada publik.

Mengingat pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP  tentang kewajiban badan publik terhadap permintaan informasi, maka ICW merekomendasikan sebagai berikut:

  1. Mendiknas dan jajarannya serius dalam implementasi UU No, 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan memberikan layanan informasi publik yang professional, terbuka, efisien dan efektif.
  2. Mendiknas segera memberikan laporan penggunaan Dana Block Grant RSBI tahun 2006 – 2007 yang diberikan pada 1.172 sekolah dengan total dana Rp. 1 triliun lebih.
  3. Presiden R.I mengawasi Mendiknas dalam implementasi UU No. 14 Tahun 2008 terutama terkait pelayanan informasi publik dilingkungan Kemendiknas.

Jakarta, 22 Juni 2010
Indonesia Corruption Watch

Febri Hendri A.A (087877681261)
Peneliti Senior ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan