KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemenlu Tersangka Suap KBRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (21/6) menetapkan mantan Sekjen Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka. Dia disangka menerima suap terkait pengesahan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2003-2004 untuk renovasi gedung kantor, wisma Dubes, dan rumah dinas KBRI di Singapura.

Proyek renovasi tersebut menelan biaya anggaran hingga Rp 16,4 miliar. ''KPK sudah menetapkan mantan Sekjen Deplu (sekarang Kemenlu) SP (Sudjadnan Parnohadiningrat) sebagai tersangka,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK kemarin.

Menurut dia, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tersangka pada Sudjadnan. Kasus tersebut, kata Johan, merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat tersangka mantan Dubes RI untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat. Dalam kasus itu, tersangka lain adalah mantan Bendahara/Kabag Tata Usaha KBRI di Singapura Erizal.

Berdasar hasil pengembangan penyidikan dan sidang, ada fakta bahwa Sudjadnan yang mantan Dubes RI untuk AS itu diduga telah meminta dan menerima sejumlah uang terkait dengan usul dana ABT untuk renovasi wisma Dubes serta gedung-gedung tersebut. Perkara itu terjadi ketika Sudjadnan menjabat Sekjen Kemenlu.

''Modusnya, meloloskan anggaran untuk merenovasi dengan dana ABT. Renovasi tersebut ditujukan pada wisma Dubes Singapura. Dalam kaitan itulah diduga si tersangka menerima imbalan dari mantan Dubes RI untuk Singapura,'' urai Johan. (ken/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 22 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan