Pimpinan KPK; MK Belum Sikapi Soal Putusan Sela
Permintaan advokat OC Kaligis dan Farhat Abbas agar Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan sela dan memerintahkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pencoretan nama mereka dari daftar calon belum disikapi MK. Hakim konstitusi justru meminta keduanya memperjelas urgensi putusan sela itu.
Hal itu terungkap pada sidang perdana uji materi terhadap Pasal 29 Huruf d dan e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait usia calon pimpinan, Kamis (17/6) di Jakarta. Sesuai pasal itu, pimpinan KPK berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
”Kami akan laporkan ke pleno soal permohonan putusan provisi ini,” kata hakim konstitusi Akil Mochtar yang memimpin sidang. Sebelumnya, Kaligis dan Farhat meminta MK membatalkan pasal yang mengatur tentang batas usia calon pimpinan KPK itu.
Kaligis menilai, ketentuan itu melanggar hak konstitusionalnya untuk menjadi ketua KPK. Hak itu adalah hak ekonomi sesuai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 terkait hak mendapat pekerjaan dan penghidupan layak.
Menurut Kaligis, secara empiris banyak tokoh nasional dan internasional yang masih dapat berkarya ketika berusia lebih dari 65 tahun. Ia mencontohkan Taufik Kiemas yang menjadi Ketua MPR serta Anwar Nasution, AM Fatwa, TB Silalahi, Kofi Annan, dan hakim agung di Amerika Serikat yang seumur hidup.
Selain itu, menurut Kaligis, Kitab Undang-undang Hukum Perdata pun mengatur kriteria tentang orang tak cakap (anbekwaam) untuk melakukan perbuatan hukum dan yang tidak boleh melakukan perbuatan hukum, antara lain anak-anak.
Akil sempat meminta Kaligis mengubah batu uji yang dipakai bukan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, melainkan Pasal 27 Ayat 1 atau Ayat 3 terkait pengabdian terhadap kepentingan bangsa dan kewajiban ikut serta bela negara.
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Rabu, berharap, pimpinan KPK adalah sosok bersih, mandiri, dan tidak takut menghadapi intervensi. (ana/dwa)
Sumber: Kompas, 18 Juni 2010