Gayus Simpan Bukti Kasus Pajak dan Putusan Pengadilan

Temuan Fakta Baru setelah Polisi Menyita Safety Box

Dokumen yang disita polisi dari safety box milik Gayus Tambunan pada Jumat lalu (18/6) ternyata sangat penting. Penyidik Bareskrim Mabes Polri menemukan sejumlah fakta baru setelah memeriksa berkas yang disembunyikan dalam safety box yang disimpan di Bank Mandiri itu.

''Isinya lengkap, (dokumen) soal kasus-kasus pajak. Ada juga bukti-bukti putusan (pengadilan),'' ujar sumber di kalangan penyidik Mabes Polri yang tidak mau disebutkan namanya kepada Jawa Pos kemarin (19/6). Dokumen-dokumen itu disita dari safety box ke-10 milik Gayus pada Jumat siang lalu.

Sumber tersebut mengungkapkan, dilihat dari klasifikasi dokumen perpajakan, berkas-berkas yang disimpan dalam map hijau di safety box itu masuk kategori sangat penting. ''Itulah alasannya mengapa Gayus sampai menyewa safety box khusus (di bank) hanya untuk dokumen,'' katanya.

Saat ini tim penyidik dari Direktorat III/Pidana Korupsi dan White Collar Crime Bareskrim Mabes Polri berencana meminta pendapat pakar atau ahli perpajakan untuk menelaah dokumen tersebut. ''Senin (besok, Red) ada utusan (dari Mabes Polri) ke kantor Menkeu untuk berkoordinasi lagi,'' tuturnya.

Selama ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan terutama Direktorat Jenderal Pajak sangat kooperatif dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dan mafia pajak yang melibatkan Gayus. Bahkan, lanjut sumber itu, Bank Mandiri telah menugasi seorang pejabatnya secara khusus untuk koordinasi dengan kepolisian. ''Ini sangat membantu kami,'' katanya.

Gayus Tambunan diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima setoran dana secara ilegal dari beberapa perusahaan yang dia bantu kasus pajaknya. Modus Gayus sudah dipetakan menjadi tiga cara utama, yakni memberikan advis untuk merekayasa laporan pajak. Lalu, mendampingi kasus banding di pengadilan pajak dan membuat rekayasa agar wajib pajak (WP) menang. Selain itu, Gayus berkoordinasi dengan atasannya untuk memperlancar penyelesaian sengketa pajak yang dialami perusahaan-perusahaan besar tersebut.

Uang hasil kerja gelap itu disimpan Gayus secara berlapis. Sebagian dikonversi dalam bentuk kepingan logam emas murni 24 karat, masing-masing 100 gram. Saat ini polisi masih mencari aset-aset lain yang mungkin disembunyikan Gayus, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Secara terpisah, Direktur III/Pidana Korupsi dan White Collar Crime Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Yovianus Mahar menjelaskan bahwa dokumen yang ditemukan penyidik itu bisa dikategorikan barang bukti. ''Isinya apa saja, tunggu detailnya setelah tuntas ya,'' katanya menolak merinci.

Mantan Kapolres Ngawi, Jawa Timur, tersebut membenarkan informasi tentang koordinasi Mabes Polri dengan Kementerian Keuangan. ''Tidak hanya itu, dengan PPATK kami juga komunikasi terus agar kasus ini segera terungkap,'' kata jenderal polisi satu bintang tersebut.

Penasihat ahli Kapolri Dr Kastorius Sinaga juga memastikan bahwa pemeriksaan kasus Gayus akan sampai pada level atasan. ''Itu sedang dirunut sampai paling atas. Yang rekayasa sudah hampir selesai. Sekarang masuk pidana korupsi,'' ujarnya kemarin.

Staf pengajar di Universitas Indonesia itu sangat yakin bahwa secanggih-canggihnya Gayus bersama komplotannya mengatur skenario, kedoknya pasti akan terbuka. ''Sekarang dia masih sering menjawab lupa, lupa. Tetapi, nanti penyidik pasti memiliki cara untuk mengungkap kasus itu,'' katanya.

Secara terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mabes Polri segera memeriksa secara detail para atasan Gayus. Selama ini beberapa pejabat yang menjadi atasan Gayus sudah diperiksa. Namun, hasil pemeriksaannya tak pernah dibeberkan secara terbuka.

''Apa pun hasil pemeriksaan itu, sebaiknya dijelaskan secara terbuka. Jadi, kasus tersebut bisa ditangani secara utuh,'' kata Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho kemarin.

Gayus Tambunan adalah pegawai pajak golongan III-A. Gayus yang menjabat sebagai penelaah keberatan Ditjen Pajak itu diperkirakan tak mungkin bergerak sendirian.

Dengan posisi sebagai pegawai muda, kekuatan Gayus untuk memengaruhi keputusan tentu sangat lemah. Kepada penyidik Mabes Polri, suami Milana Anggraeni itu juga sudah menyebut beberapa nama. Namun, belum ada seorang pun di antara nama-nama tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak sepuluh atasan Gayus telah diperiksa di internal Ditjen Pajak. Hasilnya, tujuh orang dimutasi dan tiga orang di-nonjob-kan. Perbedaan perlakuan dilihat dari tingkat keterlibatan. Tiga orang yang di-nonjob-kan itu belum jelas apakah akan aktif lagi atau tidak. Mereka adalah mantan Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Bambang Heru Ismiarso serta dua Kasubbid.

''Posisi Gayus belum dalam kapasitas sebagai pengambil keputusan. Para atasannya itulah yang perannya harus dipastikan. Jika memang tidak terlibat, bisa saja ada pembiaran dan itu juga bisa kena sanksi,'' kata Emerson.

Jika pemeriksaan dibeberkan, bisa diketahui apakah pemeriksaan atas atasan Gayus didasarkan pada sistem kerja di direktorat tersebut. ''Sementara untuk pemeriksaan ke arah keterlibatan korupsi, juga harus ada pembukaan rekening dari para atasan Gayus,'' ujar Emerson.

Pemeriksaan rekening bisa saja dilakukan setelah ada indikasi atau bukti permulaan cukup yang diperoleh penyidik. ''Apakah benar ada setoran dari Gayus untuk mereka? Apakah setoran itu cash atau transfer? Polisi harus segera membuktikan. Publik sudah menunggu terlalu lama agar kasus itu segera tuntas,'' ucapnya.

Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR Nasir Djamil sependapat dengan ICW. Politikus dari PKS tersebut mendesak Polri segera menuntaskan penyidikan kasus itu. ''Operator dan aktor-aktor mafia pajak yang terbukti telah membantu Gayus juga harus diperiksa,'' desaknya. (rdl/c7/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 20 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan