Penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai mandat berlakunya Otonomi Daerah menyisakan banyak masalah. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran aturan Pemilukada.
Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap pelaksanaan Pemilukada di Kota Jayapura, Kota Banda Aceh, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pandeglang, menemukan banyaknya pelanggaran aturan pemilukada. Temuan ICW, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah soal pendanaan politik. Ada kecenderungan pembajakan elit lokal terhadap aset-aset daerah maupun APBD untuk kepentingan pemenangan Pemilukada.