Pengadilan Tipikor Bisa Jadi ”Surga” bagi Koruptor

Bebasnya terdakwa korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad di Pengadilan Tipikor di Bandung menambah daftar kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor di daerah.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kurang dari dua tahun sudah 26 terdakwa kasus korupsi yang divonis dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor setelah lahirnya UU Pengadilan Tipikor pada 2008.

Skandal Nazarudin; Nazaruddin: Anas-Angie Terima Uang

Tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, M Nazarudddin terus menebar tudingan.

Kini dia menyebut dua mantan rekan satu partainya sebagai pihak penerima dana terkait proyek wisma atlet itu. Mereka adalah Ketua Umum Partai Demokrat  Anas Urbaningrum dan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie.”Saya akan ngomong apa adanya,” kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

Lagi, Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad bersujud setelah dinyatakan bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, dalam sidang pembacaan vonis, kemarin.

Sidang Korupsi Dirut PLN; Hamzah Haz Pertanyakan Proyek CIS-RISI

Saat menjabat wakil presiden mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz menyurati Dewan Komisaris PLN mengenai proyek di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang.

Surat Hamzah Haz yang menjabat wapres periode 2001-2004 itu memicu kehati-hatian PLN dalam melaksanakan proyek pengadaan outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI).

Masa Depan KPK

Upaya membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mudah karena memerlukan studi kelayakan yang dapat diterima ketika itu (era Reformasi) dan memenuhi harapan rakyat yang dimandatkan dalam TAP MPR Nomor XI/1998.

KPK dan Pemberantasan Korupsi

Pada talkshow SINDO Radio bertajuk ”KPK, Sesuatu banget”, Sabtu (8/10) lalu, salah seorang panelis, Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar,memberikan dua contoh kasus korupsi yang amat kontras.

Pertama, kasus pengadilan atas mantan menteri kelautan dan perikanan masa Kabinet Megawati Soekarnoputri, Rokhmin Dahuri, yang divonis bersalah dan masuk penjara. Namun, hingga kini mereka yang menerima uang sumbangan dari Rokhmin tidak pernah diperiksa, diadili, atau diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Bibit: Ada Uang di Balik Remisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencium ada aroma uang dalam pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap narapidana. Namun, KPK belum mengambil tindakan apa pun. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengaku tahu persis bahwa dalam pemberian remisi ada ”uang jasa”.

Penyidik Belum Agendakan Panggil Nazar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri belum berencana memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga perusahaan yang terkait dengan Nazar diduga terkait kasus korupsi di Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007.

Giri Tidak Ditahan

Pernah mangkir dari penyidikan dan berstatus sebagai tersangka tak membuat Giri Suryatmana langsung ditahan. Giri mangkir dari panggilan pertama Kamis (6/10) lalu. Direktur III Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ike Edwin mengatakan, pemeriksaan terhadap Giri belum selesai dan akan dilanjutkan. Namun pemeriksaan lanjutan belum diagendakan.
“(Giri) sudah pulang karena ada kegiatan lain,” ujar Edwin di Mabes Polri, Jumat (7/10).

Kejagung Bantah Korbankan Cyrus

 Wakil Jaksa Agung Darmono membantah pernyataan jaksa nonaktif Cyrus Sinaga, yang mengaku dikorbankan oleh institusi Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Gayus HP Tambunan.

“Saya kira tidak ada, apalagi dengan anak buah, tidak ada. Apa untungnya. Mengajukan Cyrus (ke pengadilan) itu tidak akan menjadikan kejaksaan hebat, nggak,” kata Darmono di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.

Subscribe to Subscribe to