AWALNYA Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lahir sebagai konsekuensi pembentukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk menyidangkan perkara yang ditangani oleh KPK.
Pada tahun 2004, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menerima pelimpahan kasus yang ditangani oleh KPK. Di antaranya mantan gubernur Aceh Abdullah Puteh yang divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia.