Dua Jaksa dan Terdakwa Makan Bersama di Restoran

Perilaku penegak hukum kembali menjadi sorotan. Seorang tahanan kasus korupsi diketahui makan bersama dengan dua jaksa. Tindakan tersebut sangat mencurigakan.

Mantan Wali Kota Bukittinggi, Djufri, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor DPRD Bukittinggi dan pengadaan tanah Terminal Aur Kuning, kedapatan sedang makan bersama dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di restoran Lumban Ombak, Padang Pariaman, Kamis (13/10) lalu.

Djufri, yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat, diketahui makan bersama dengan Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Sumbar Idial dan Julkifli yang merupakan jaksa penuntut umum.

’’Bagaimana tahanan bisa keluar (sel), apalagi sampai makan bersama jaksa di tempat umum? Ini sebuah persekongkolan,’’ ujar peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Dia menegaskan, jaksa tidak boleh makan bersama terdakwa karena akan menimbulkan konflik kepentingan. Begitu juga hakim, lanjut Donal, tidak boleh memberi izin kepada terdakwa untuk keluar dari tahanan seenaknya tanpa alasan jelas. Apalagi diketahui terdakwa sehat.

’’Dari rangkaian kejanggalan ini, patut dicurigai telah terjadi persekongkolan,’’ tegasnya lagi.

Memengaruhi Vonis

Menurut Donal, kejadian ini berpotensi memengaruhi vonis Djufri. Dia menduga peluang vonis bebas dalam kasus korupsi itu sangat besar.

’’Sebentar lagi Pengadilan Tipikor Padang akan mengulang cerita Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas tersangka kasus korupsi. Apalagi Djufri berasal dari partai penguasa saat ini,’’ kata Donal.

Humas Kejati Sumatera Barat, Ikhwan Ratsudy, membenarkan kabar itu. Dia mengakui ada dua jaksa makan bersama dengan terdakwa korupsi yang juga mantan Wali Kota Bukittinggi Djufri. Menurutnya, makan bersama itu atas permintaan pengacara dan keluarga Djufri.

’’Sebelum makan, pengadilan sudah mengeluarkan izin untuk pemeriksaan itu. Izin ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi 7 Oktober, hanya baru bisa direalisasikan kemarin (Kamis-red),’’ kata Ikhwan.

Dia menambahkan, makan bersama dilakukan saat Djufri menunggu pemeriksaan kesehatan di RS Siti Rahma Padang. Djufri mengaku mengalami penyempitan pembuluh darah di bagian pinggang.

’’Djufri sampai di RS pukul 11.00 dikawal dua jaksa. Dia baru bisa periksa pukul 12.00, kemudian untuk rontgen baru buka pukul 15.00,’’ kilahnya. Sambil menunggu rontgen itulah, mereka makan bersama. (J13,ant-43)
Sumber: Suara Merdeka, 17 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan