Kejaksaan Agung dinilai tidak konsisten menyelidiki kasus permintaan PT Merpati Nusantara Airlines dalam penyewaan dua pesawat jet jenis Boeing 737 dari Thirstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Kejagung sebenarnya telah dua kali menangani kasus tersebut, tetapi tidak ditemakan unsur pidana korupsi. Lawrence TP Siburian, kuasa hukum tersangka Hotasi Nababan,menilai Kejaksaan Agung tidak konsisten dalam penanganan kasus Merpati.