Terkait Tersangka Neneng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu diperiksa sebagai saksi pada penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans yang juga menyeret istrinya, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.
”Kecenderungan mindset sebagian penyidik kurang bergairah menangani korupsi karena butuh ekstratenaga, ekstrapemikiran, dan ekstrabiaya”
Senin (19/9), Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali mulai memeriksa para saksi-saksi terkait tuduhan pelanggaran kode etik pimpinan.
Saksi yang bakal diperiksa adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan mantan dubes Indonesia untuk Kolumbia, Michael Menufandu.
"Pak Michael akan kita periksa Senin," kata Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua, Sabtu lalu.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyadapan pembicaraan pejabat.
Mantan Menhan ini mengatakan, tidak mempersalahkan telepon genggam pribadinya disadap.
Menurutnya, sudah seharusnya aparat penegak hukum menyadap semua ponsel pribadi para pejabat pemerintah agar tahu seperti apa kelakuan mereka di belakang rakyat.
"Wah, memangnya mengapa kalau disadap. Semua pejabat yang punya posisi strategis perlu disadap," kata Mahfud, kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut adanya aliran dana kasus korupsi disejumlah kementerian yang diduga masuk ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Khadafi mengatakan, pokok persoalan dugaan korupsi dikementerian diduga berada di Banggar DPR.Karena itu KPK seharusnya tidak hanya menfokuskan mengusut kasus tersebut ditingkat kementerian saja.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengaku tidak penah luput dalam hal pengawasan, khususnya terhadap para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebab, hakim tipikor juga masuk dalam ranah pengawasan lembaganya. Banyaknya laporan masuk menyangkut pelanggaran kode etik dan prilaku hakim menunjukan banyak hakim yang diduga bermasalah, termasuk hakim tipikor. “Makanya, mereka pun tidak akan lepas dari pengawasan kita,” kata Eman Suparman saat dihubungi SINDO kemarin.
Rakyat menyuarakan harapannya dengan tulus,maka Tuhan akan membukakan jalan. Dipetieskan di dalam negeri, skandal Bank Century “terpaksa” go international. Gugatan mantan pemilik eks Bank Century, Hesham Al-Waraq dan Rafat Ali Rizvi, terhadap pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional menjadi jalan terang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat,dan akan menjeratnya dengan 31 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di lima kementerian.
Nilai perkaranya lebih dari Rp6 triliun, mendekati skandal penalangan Bank Century (2008). Saat buron, Nazaruddin menyerang berbagai pihak,misalnya komisioner KPK Chandra Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja yang sedang mengikuti seleksi pimpinan KPK 2011–2015.
”TANPA keadilan, negara tidak lain hanyalah gerombolan perampok yang terorganisasi”. Kalimat ini dipopulerkan oleh St Augustinus untuk menjelaskan betapa pentingnya instrumen keadilan sebagai bingkai perilaku dan kebijakan komunal. Jika semangat keadilan sudah tidak lagi menjadi dasar nilai perilaku sosial berbangsa dan bernegara, sesungguhnya kita merupakan sekumpulan gerombolan yang saling menghancurkan satu sama lain.
"Berita tentang konsultasi raperda setidaknya merupakan praktik yang terjadi hampir di semua daerah, baik kabupaten/ kota maupun provinsi"